Jika Tidak Terima Hasil, Waktu Sanggah 30 Hari

Jika Tidak Terima Hasil, Waktu Sanggah 30 Hari

PILWU sudah digelar kemarin. Mungkin ada yang kecewa, ada juga yang ingin protes hasil penghitungan. Tenang, calon yang kalah maupun pendukungnya tidak perlu panik. Ada cara yang bisa ditempuh, yakni waktu sanggah untuk menggugat hasil suara. Cukup lama, yakni 30 hari. Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupeten Cirebon, Drs Adang Kurnida MSi menegaskan proses pelaksanaan pilwu serentak ini berjalan aman dan lancar. Meski demikian, jika ada calon kuwu yang keberatan dengan perolehan penghitungan suara dan ingin mengajukan gugatan, maka diberi waktu hingga 30 hari ke depan. \"Silakan ada waktu sanggah. Bagi yang akan mengajukan gugatan kami beri waktu hingga sebulan,\" tandasnya. Sementara itu protes yang dilakukan oleh warga Desa Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun kepada panitia pilwu setempat pada malam menjelang pelaksanaan pilwu serentak, merupakan tindakan sia-sia. Pasalnya, pada (13/10) lalu, Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah disahkan. “Pengesahan ini sudah ditandatangani oleh seluruh calon kuwu. Artinya, DPT ini atas persetujuan para calon. Jadi, masyarakat yang tidak terdaftar di DPT sudah tidak mungkin lagi dimasukkan kedalam DPT, kecuali dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) terdaftar, namun di DPT tak ada berarti kesalahan pengetikan panitia,” ujar Ketua Tim Pengawas Pilwu Tingkat Kabupaten Cirebon, H Hendra Nirmala SSos MSi. Dia mengatakan, sesuai dengan Permendagri No 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon No 96 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kuwu di Kabupaten Cirebon, harusnya pemilih lebih aktif agar ia masuk ke dalam DPT. “Pemilih harus proaktif, pengumuman yang ditempel di balaidesa dan lokasi strategis didesanya dibaca. Jika namanya belum ada, segera laporkan kepada RT/RW atau panitia pemilihan kuwu setempat,” katanya lagi. Menjelang pelaksanaan pemilihan kuwu dengan waktu kurang dari 24 jam, justru protes itu baru masuk. “Tentu kita sangat menyesalkan. Mengapa tidak sejak awal, atau saat statusnya masih DPS,” ungkapnya. Mengenai adanya calon kuwu suami dan istri atau anak dan ayah saling berhadapan, mantan kepala BPMPD Kabupaten Cirebon ini menjelaskan, setiap desa yang melaksanakan pemilihan kuwu dilarang memiliki calon tunggal. Calon kuwu minimal dua. “Untuk sampai dengan saat ini belum ada batasan, yang penting satu desa ini memiliki dua calon paling kurang, entah memiliki hubungan keluarga atau tidak. Sehingga, sah-sah saja apabila ada suami istri atau anak dan bapak mencalonkan. Tinggal semuanya diserahkan kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih,” jelasnya. Diakui Hendra, dalam pelaksanaan pemilihan kuwu serentak yang dilakukan pada Minggu (25/10) masih terdapat kekurangan. Hal ini wajar, kata dia, dengan alasan baru pertama kali dilaksanakan untuk Kabupaten Cirebon. “Kita ingin ada evaluasi. Tahun 2017 atau 2018 pelaksanaan pemilihan kuwu serentak bisa mendekati sempurna, baik dari sisi regulasi dan pembekalan teknis,” ucapnya. Sementara Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mustofa SH mengatakan adanya masyarakat yang tidak masuk dalam DPT atau DPS, disebabkan oleh minimnya anggaran yang diterima oleh desa untuk melakukan pendataan ulang pemilih. “Anggaran yang dialokasikan hanya untuk pendataan pemilih yang ada saat itu. Untuk pendataan pemilih tambahan itu tidak dialokasikan,” ungkapnya. Walau demikian, pihaknya berharap semua bisa diselesaikan dengan aman dan lancar. Setiap calon, kata dia, harus menyiapkan diri menerima kekalahan. Begitu juga yang menang, harus mampu menahan diri agar tidak berlebihan dalam merayakan kemenangan. “Sehingga tercipta tenggang rasa antarsesama calon. Kita semua ingin Kabupaten Cirebon tetap kondusif,” pungkasnya. (via/jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: