“Baca Dong Undang-undangnya”
Seleksi Terbuka Sekda Ditangani Timsel Independen MAJALENGKA - Langkah Pemkab Majalengka yang membuka pendaftaran seleksi terbuka (lelang) jabatan sekretaris daerah (sekda) tidak didasari atas unsur apapun, kecuali dilandasi upaya Pemkab untuk patuh menjalankan amanat Undang-undang. Hal itu ditegaskan Bupati Majalengka H Sutrisno SE MSi kepada wartawan, seusai menghadiri agenda rapat paripurna penyampaian 14 rancangan peraturan daerah (raperda) di gedung DPRD Majalengka, Selasa (27/10). Menurut bupati, upaya pergantian posisi sekda dengan melaksanakan seleksi terbuka bukan atas keinginan ataupun kebutuhan semata. Namun merupakan salah satu upaya dalam menjalankan mekanisme yang telah diatur dalam amanat Undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara), yang menyebutkan jika jabatan sekda yang sudah 5 tahun bisa dievaluasi dengan menerapkan sistem seleksi terbuka. “Baca dong Undang-undangnya, kalau itu (pergantian sekda, red) sudah diamanatkan. Bukan atas keinginan atau kebutuhan. Di undang-undangnya kan disebutkan kalau jabatan sekda yang sudah lima tahun bisa dievaluasi karena jabatan itu bukan hak selamanya, makanya saya adakan seleksi terbuka sebagai bentuk menjalankan amanat undang-undang itu,” tegasnya. Jika di luar terdapat persepsi yang macam-macam terkait kebijakan pergantian posisi sekda ini, dirinya tidak mempersoalkan itu. “Kalau (kebijakan pergantian posisi sekda, red) dipersepsikan macam-macam ya silahkan saja,” tuturnya. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Majalengka Drs H Ahmad Sodikin MM menyebutkan jika proses seleksi terbuka calon sekda dilaksanakan oleh panitia seleksi (pansel) yang beranggotakan tim independen yang dibentuk Pemkab dengan diasesori oleh komisi ASN pusat. Panitia diketuai deputi direktur dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta beranggotakan Kepala BKD Provinsi Jawa Barat, akademisi dari lembaga penelitian Universitas Indonesia (UI), serta mantan Sekda Majalengka Herman Sendjaya. Sehingga dia mengaku tidak ambil bagian dalam setiap proses dan tahapan apapun yang dilaksanakan oleh pansel, baik dari tahapan persiapan hingga sekarang proses yang sedang berjalan pada tahapan pembukaan pendafataran seleksi calon sekda. Termasuk bocoran rencana pembukaan seleksi calon sekda yang membuat Ade Rahmat Ali memilih untuk mengajukan mutasi ke Pemprov Jabar. “Kalau soal itu (proses lelang jabatan sekda, red) saya tidak ikut di dalamnya, karena semua tahapannya dilaksanakan oleh tim seleksi independen. Saya pun tidak diberi akses untuk masuk ke dalamnya, dan saya tidak mau terlibat ke dalamnya. Karena mereka (timsel, red) menganggap saya merupakan salah satu pejabat yang kemungkinan mendaftar, padahal saya belum kepikiran ke arah sana (mendafar seleksi sekda, red),” paparnya. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: