Lagi, Massa Luruk Kantor Kecamatan
Diduga Ada Kecurangan oleh Panitia Pilwu Desa Bayalangu Kidul CIREBON – Ribuan masyarakat Desa Bayalangu Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, kembali meluruk kantor kecamatan, kemarin (27/10). Mereka menuntut dugaan banyaknya kecurangan yang dilakukan panitia sebelas pada Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak di wilayah Kabupaten Cirebon, Minggu (25/10) lalu. Kecurangan yang dituding oleh masyarakat salah satunya dugaan pengglembungan suara. Untuk membuktikannya, warga dipertemukan dengan panitia Pilwu Desa Bayalangu Kidul yang difasilitasi oleh Sekmat Gegesik, Abadi. Masyarkat yang datang sejak pukul 10.00 sudah memadati kantor Kecamatan Gegesik. Mereka menuntut jawaban panitia Pilwu yang sudah dijanjikan, Senin (26/10). Massa yang sudah tidak sabar langsung emosi dengan berteriak memangil panitia Pilwu Desa Bayalangu Kidul untuk keluar kantor kecamatan. Sampai pukul 12.00, tidak satupun panitia yang datang. Agar tidak terjadi aksi anarkis, akhirnya Kapolsek Gegesik AKP Tohari beserta jajarannya menjemput paksa panitia Pilwu Desa Bayalangu Kidul untuk bertemu warga. “Saya bersama warga lainnya datang lagi ke sini menuntut jawaban Senin kemarin. Namun mereka tidak datang, sehingga harus dijemput paksa oleh kepolisian,” kata Yono, salah seorang warga. Dalam penjemputan paksa, massa juga merasa kecewa. Hal itu karena dari 11 panitia, ternyata yang datang hanya empat orang. Dialog pun dilakukan di aula Kantor Kecamatan Gegesik yang difasilitasi pihak kecamatan. Dalam dialog, warga yang merupakan pendukung salah satu calon kuwu, sempat memanas. Menurut warga, ada pengglembungan suara yang dilakukan panitia Pilwu. “Kami semua kecewa. Seharusnya dalam penyelesaian permasalahan ini, panitia harus dihadirkan semua agar tidak saling lempar tanggung jawab,“ ungkap Yono. Massa akhirnya meminta panitia untuk menyelesaikan masalah kecurangan tersebut. Bahkan, warga meminta untuk membatalkan keputusan penghitungan suara pada Pilwu Desa Bayalangu Kidul, atau pemungutan suara harus diulang. “Tadi kita sudah melihat sama-sama pembuktiannya, terdapat data yang tidak ada orangnya tapi bisa melakukan pencoblosan. Ini kan sudah masuk penggelembungan jumlah surat suara?” tegasnya. Ribuan massa akhirnya meminta panitia yang lainnya bisa dihadirkan. Sehingga, bisa menyelesaikan masalah tersebut. Massa meminta panitia Pilwu untuk segera memutuskannya. “Menurut aturan, sanggahan atau keberatan calon kuwu yang kalah hanya punya batas waktu tiga hari sampai Rabu (28/10) untuk melaporkan keberatan. Sehingga, panitia harus langsung melaporkannya ke BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Daerah) Kabupaten Cirebon,” ungkapnya. Sementara itu, sampai pukul 12.00, panitia Pilwu Desa Bayalangu Kidul lainnya tidak kunjung hadir. Masyarakat mendesak ketua panitia Pilwu harus menjemput paksa anggotanya. Bahkan, masyarakat menahannya di ruang sekmat Gegesik agar tidak bisa pulang ke rumah maupun istirahat. Ketika akan dikonfirmasi, panitia Pilwu Desa Bayalangu Kidul masih shock. Saat ini, Polsek Gegesik masih mengawal panitia Pilwu untuk keamanan. (arn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: