Seleksi Sekda Minim Peminat
Sepekan Jelang Penutupan Belum Ada yang Mendaftar MAJALENGKA - Masa pendaftaran seleksi terbuka jabatan Sekda Pemkab Majalengka yang dibuka sejak 15 oktober lalu bakal ditutup 4 November mendatang. Namun hingga sepekan menjelang ditutupnya masa pendafataran calon sekda, belum ada satupun yang mendaftar. Sekretaris panitia seleksi, Rony Setiawan menyebutkan sejak pengumuman seleksi terbuka jabatan sekda 15 Oktober lalu, pihaknya membuka berbagai metode pendaftaran. Diawali dengan pendaftaran online melalui website resmi Badan Kepegawaian daerah (BKD), disusul dengan penyerahan berkas persyaratan bagi yang sudah mendaftar online. Tetapi hingga Rabu (28/10), sekretariat pansel seleksi sekda belum menerima satupun pendaftar online. Apalagi yang menyerahkan berkas persyaratan secara fisik melalui pos. “Di website disediakan formulir-formulir pendaftaran online, berikut contoh formulir fisiknya yang mesti diserahkan pada saat penyerahan berkas. Kalau yang mengunduh formulirnya sudah banyak, admin mencatat sudah sampai ratusan yang mengunduhnya tapi yang mendaftar belum ada satupun,” terang Rony. Meski demikian pihaknya optimis akan ada pendaftar yang masuk, untuk kemudian diseleksi melalui berbagai tahapan hingga memunculkan calon sekda terpilih yang akan menjadi PNS berpangkat tertinggi di lingkungan Pemkab Majalengka. Kalau sampai 4 November tidak ada calon yang mendaftar, pihaknya akan meninjau ulang. Ada kemungkinan proses pendaftarannya diperpanjang atau kemungkinan lain sesuai keputusan rapat pansel, atau arahan dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan pemkab Majalengka. Minimnya calon sekda yang mendaftar kemungkinan para calon masih wait and see, mengintip calon dan kandidat lain para pejabat setara eselon II di lingkungan Pemkab Majalengka. Belum lagi syarat kelengkapan berkas pejabat eselon II yang hendak mendaftar mesti disetujui atau direkomendasi oleh pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini kepala daerah. Sedangkan syarat umum calon sekda yang ingin mendaftar adalah pejabat eseon IIb (selevel kepala OPD Pemkab), yang mempunyai lama jabatan minimal 5 tahun terhitung sejak dilantik hingga ditutupnya pendaftaran. Sedangkan pejabat eselon IIa (selevel sekda kabupaten/kota, atau kepala OPD provinsi) yang mempunyai lama jabatan minimal 2 tahun terhitung sejak dilantik hingga ditutupnya pendaftaran. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: