Pencairan ADD Belum Rampung
SUMBER- Memasuki awal November, penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Cirebon dan Dana Desa dari APBN masih belum rampung. Baru sebagian desa yang melakukan pencairan dari 412 desa. Kasubid Administrasi Pemerintah dan Keuangan Desa BPMPD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan SSTP MSi mengatakan, penyaluran ADD dan Dana Desa tahun 2015 melalui tiga termin. Sementara, untuk proses pencairan ADD dan Dana tahap kedua baru separuh dari total 412 Desa di Kabupaten Cirebon. “Penyaluran ADD dan Dana Desa tahap ke dua tinggal setengah lagi dan sebentar lagi memasuki termin ketiga,” ungkapnya pada Radar, Kamis (29/10). Sementara, termin ketiga dana desa hingga saat ini belum ditransfer dari APBN. BPMPD pun tengah menunggu proses transfer untuk kemudian didistribusikan pada desa yang sudah memenuhi persyaratan . “Yang dana desa tahap ketiga memang belum ditransfer dari pusat. Kami pun sedang menunggu itu. Mudah-mudahan dalam waktu segera, karena ini akan memasuki pencairan tahap ketiga,” lanjutnya. Menurutnya, berdasarkan Peraturan bupati (Perbup) No 05 tahun 2013 tentang pedoman pengelolaan dan penetapan ADD dan Dana Desa anggaran tahun 2013, Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada BPMPD akan menyalurkan ADD dan Dana Desa ke rekening kas desa melalui rekening PD BPR. Dan itupun setelah persyatannya terkumpul seperti APBDes, Rencana Kerja Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Desa (RKDes). “Desa yang dokumen dan berkasnya sudah masuk tapi ADD maupun Dana Desanya belum tersalurkan itu juga karena memang ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi, salah satu di antaranya SPJ pencairan tahap satu,” lanjutnya. Untuk diketahui desa yang menerima ADD terbesar ialah Desa Setu Patok Kecamatan Mundu sebesar Rp398.700.000 dan yang terkecil Desa Weru Kidul Kecamatan Weru yakni Rp352.400.000. Sementara untuk Dana Desa tertinggi ialah Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol sebesar Rp350.900.000 dan Dana Desa yang terkecil yakni Desa Picung Kugur Kecamatan Lemah abang sebesar Rp288.400.000. “Besar kecilnya Desa penerima ADD maupun Dana Desa dilihat dari luas wilayah, jumlah penduduk, keluarga miskin serta penyerapan PBB,” pungkasnya. (via)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: