Dua Pelaku Curanmor Dimassa

Dua Pelaku Curanmor Dimassa

Kepergok Bawa Kabur Motor di Desa Sukahaji INDRAMAYU -  Dua pelaku pencuri sepeda sepeda motor, Agung (19) warga Gunung Sari, Kota Cirebon, dan Dian (25) warga Desa Babakan Jawa, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, bonyok di rumah sakit setelah dihajar warga, Kamis (29/10). Keduanya kepergok ketika hendak membawa sepeda motor Honda Vario milik korban Asep (23) warga Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. Beruntung nyawanya selamat, setelah petugas polisi datang ke TKP dan mengamankannya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh Radar Indramayu, aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 12.00 siang. Saat itu korban sedang merapihkan kayu di samping toko bangunannya. Sementara sepeda motornya terparkir di ruangan depan toko. Beberapa menit kemudian, korban mendengar suara mesin motornya menyalakan. Merasa curiga, korban kemudian beranjak dari tempatnya untuk melihat sepeda motornya. Dugaannya ternyata benar, ada dua orang pemuda sedang berusaha membawa motor Honda Vario nopol E 6982 QM miliknya. Saat itu juga korban berteriak maling. Merasa kepergok, pelakupun langsung meninggalkan motor korban dan melarikan diri. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban, langsung mengejar kedua pelaku dan berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian. Warga yang emosi langsung menghajarnya bermai–ramai hingga babak belur. Beruntung Polisi datang,sehingga nyawa keduanya berhasil diselamatkan dan dilarikan ke RS MA Sentot Patrol untuk mendapatkan pertolongan medis. Asep menuturkan, sepeda motornya itu sudah dibawa keluar oleh pelaku. Namun, ketika hendak dibawa kabur dirinya berteriak maling. “Teman yang satunya menunggu di luar dengan sepeda motor yang ditumpangi mereka saat beraksi,” tuturnya. Sementara itu, Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko SIK MSi melalui Kapolsek Patrol Kompol Ginting Sumantri SH membenarkan adanya aksi pencurian sepeda motor tersebut. “Keduanya dibawa ke RS MA Sentot Patrol karena terluka akibat dihajar warga. Setelah sembuh, mereka akan kita amankan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Patrol. Mereka (kedua pelaku,red) diancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan,” ujar Ginting didampingi Panit I Reskrim Aiptu Ahmad Tobi’i. (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: