6 Tahanan Positif Konsumsi Sabu

6 Tahanan Positif Konsumsi Sabu

Satnarkoba Polres Sidak ke LP Kelas B MAJALENGKA - Perang terhadap narkoba bukan hanya dilakukan penegak hukum di kalangan masyarakat umum, tetapi juga di Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang di dalamnya terdapat warga binaan yang tengah menjalani masa hukuman karena berbagai kasus termasuk narkoba. Kamis (29/10) Satnarkoba Polres Majalengka melakukan inspeksi mendadak (sidak) di LP Kelas B Majalengka. Hasilnya mereka menemukan enam unit telepon seluler (HP) berbagai jenis dan merek yang disembunyikan di sebuah rak pakaian narapidana narkotika. Padahal alat komunikasi tersebut tidak boleh ada dalam sel atau ruang tahanan. Menurut keterangan Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid SIk melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Darli SSos, enam telepon seluler tersebut ditemukan di lemari paling atas. Ada di bawah tumpukan triplek, sehingga sekilas tidak akan terlihat. Beberapa HP bahkan berada di dalam lipatan sarung yang ditata rapi. “Semua penghuni tahanan narkoba yang berjumlah 20 orang tidak ada yang mengaku sebagai pemilik. Bahkan ditanya siapa pemilik dan pengguna lemari, para tahanan tidak ada yang mengaku. Tapi kami tetap akan menyelidiki  apakah HP itu digunakan untuk kepentingan tindakan kriminal, seperti pengaturan peredaran narkoba atau hal lainnya,” terang Darli. Sidak berlangsung mulai pukul 15.40 hingga pukul 17.15. Satnarkoba juga melakukan tes urine terhadap sejumlah napi narkoba yang secara kasat mata dicurigai menggunakan narkoba. Dari belasan orang yang menjalani tes urin, 6 diantaranya positif menggunakan narkoba jenis sabu. “Mereka adalah Rudi (49) warga Bandung yang dihukum atas kepemilikan sabu, Cecep (25) warga Jatigede Sumedang yang divonis 5 tahun tiga bulan atas kepemilikan 3 paket sabu, Adam (49) warga Garut yang dihukum atas kepemilikan 2 ons ganja, Rijal (35) Indramayu juga kasus sabu seberat 1 gram, Diki (25) warga Paseh Sumedang divonis 2 tahun karena memiliki sabu 1/4 gram, dan Fitri Setiawan (30) warga Cidurian Bandung yang divonis 1 tahun 10 bulan atas kepemilikan ganja,” terang Darli. Sementara Kepala Lapas Kelas B Majalengka Mulyadi SH MSi yang baru bertugas sepekan menambahkan, pihaknya telah memisahkan 6 orang yang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut termasuk kepemilikan telepon seluler yang ditemukan di lemari pakaian. “Pengawasan terhadap warga binaan dan pengunjung akan kami perketat serta teliti lagi, guna mencegah masuknya barang dari luar yang akan disalahgunakan. Kedepan kami akan mengajukan hukuman yang berlapis kepadaa tahanan yang terbukti mengkonsumsi narkoba di lingkungan tahanan,” tandasnya. (gus/bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: