Pemakai Ganja Divonis 6 Tahun
Terdakwa pengguna ganja asal Kelurahan Purwawinangun, Kabupaten Kuningan divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negri Kuningan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Terpidana yang sehari-hari berjualan ini ditangkap saat berada di kediaman tetangganya dengan membawa 4 paket sedang dan 3 linting ganja siap pakai. diding suryadi / kuningan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: