Semua Urusan Kependudukan Gratis

Semua Urusan Kependudukan Gratis

Pemkab Usulkan Raperda Penyempurna Perda 8/2009 MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka tengah menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai administrasi kependudukan. Nantinya, dalam Raperda tersebut akan dipertegas jika semua pelayanan administrasi kependudukan gratis dan tidak dipungut biaya. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majalengka, H Jojo Hadiwijaya menyebutkan, dengan hadirnya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, maka pengaturan administrasi kependudukan di Kabupaten Majalengka yang sebelumnya mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2009 perlu disesuaikan. “Lahirnya Undang-undang ini merupakan penyempurnaan aturan administrasi kependudukan yang selama ini dianggap menyulitkan masyarakat dalam pemenuhan identitas kependudukan. Sehingga ini diharapkan akan meningkatkan dan mempermudah pelayanan publik atas pemenuhan hak kependudukan masyarakat,” ujar dia. Beberapa perubahan mendasar yang akan diakomodasi dalam poin-poin Raperda ini diantaranya semua pelayanan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis. Selain itu pelayanan pencatatan sipil bagi masyarakat yang terlambat tidak perlu mendapat penetapan pengadilan. “Salah satu poin pentingnya menegaskan kalau pengurusan dan penerbitan semua dokumen kependudukan gratis bebas biaya,” ujarnya. Kemudian, pemberlakuan KTP (kartu tanda penduduk) yang semula berlaku hanya lima tahun menjadi berlaku seumur hidup. Ada juga poin yang nantinya mengatur stelsel aktif dari pemerintah daerah dalam pelayanan dokumen kependudukan, dimana pemerintah daerah untuk saat ini tidak boleh hanya menunggu pengajuan dokumen kependudukan tapi wajib menyelenggarakan pelayanan yang lebih aktif kepada masyarakat. “Nanti juga diatur kalau penerbitan dokumen kependudukan yang selama ini masih berorientasi pada pengajuan dari masyarakat, akan dirubah polanya menjadi peran lebih aktif aparatur pemerintahan dalam melayani dokumen kependudukan masyarakat. Misalnya dengan program jemput bola bagi warga yang belum memiliki akta kelahiran anak-anaknya,” tuturnya. Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat HM Rukmana menyebutkan, jika dalam aturan administrasi kependudukan nanti diberlakukan pelayanan tanpa biaya, maka perlu diatur juga mengenai sanksi bagi oknum aparat pemerintahan yang melakukan pungutan-pungutan untuk mempermudah masyarakat mendapat pelayanan cepat ketimbang masyarakat lain yang urus-urus dengan cara polosan. “Kalau diatur soal pelayanan gratis, maka harus diatur juga sanksi bagi oknum yang melakukan pungutan. Bisa sanksi administrasi, atau kalau bisa sanksi pidana sekalian. Karena inilah yang menjadi salah satu penyebab masyarakat berasumsi negatif terhadap pelayanan administrasi kependudukan,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: