Kriteria PKL Belum Jelas

Kriteria PKL Belum Jelas

Diusulkan Masuk Kajian Perda PKL KESAMBI - Pertumbuhan ekonomi yang semakin pesat di Kota Cirebon, membuat perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), terutama Pedagang Kaki Lima semakin menjamur. Peluang usaha terbuka lebar, karena setiap orang bebas membuka lapak usahanya. Salah satu sektor usaha yang bebas dari pajak dan retribusi tentu saja dengan menjadi Pedagang Kaki Lima. Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Cirebon, H Agus Saputera berpendapat agar perlu adanya kajian kembali dan penegasan mengenai kriteria Pedagang Kaki Lima (PKL). Menurutnya, sektor UMKM menjadi salah kekuatan perekonomian rakyat. Maka dari itu, Agus setuju pemerintah harus bisa memproteksi dan membina Pedagang Kaki Lima. Hanya saja, ia memper­tanyakan kembali kejelasan kriteria Pedagang Kaki Lima. Sebab selama ini, semua orang bebas berdagang dan mengaku menjadi Pedagang Kaki Lima (PKL). Fenomena banyaknya PKL ini harus secara cermat disikapi, terutama oleh pemerintah dan juga DPRD. “Bisa saja kriteria ini dibahas lagi dalam Raperda Pedagang Kaki Lima (PKL), karena selama ini kriteria masih belum jelas,” ungkapnya. Walaupun secara aturan PKL sendiri masuk dalam kategori UMKM yang memiliki omzet tertentu. Menurutnya, kriteria PKL yang selama ini berlaku di masyarakat ialah setiap pedagang yang menggunakan bahu jalan menjadi lapak jualan. “Sekarang ada yang berdagang dengan memakai mobil, apakah itu juga masuk kriteria PKL,” tanyanya. Seharusnya dalam aturan disebutkan kriteria PKL, termasuk juga dari sisi omzet per hari. Pembahasan mengenai Pedagang Kaki Lima, tidak hanya mengenai zonasi semata. Akan tetapi juga harus dilihat dari kriteria PKL atau bukan. Sekarang ini faktanya banyak yang mengaku PKL, hanya untuk mendapat bantuan dari pemerintah. “Kalau dulu kan yang namanya PKL itu mereka yang memiliki pendapatan per hari hanya cukup untuk kebutuhan sehari itu saja,” tukasnya. Hal senada diungkapkan Ketua Paguyuban Pedagang Kreatif Lapangan, Agus Mulyadi. Ia juga sepakat bahwa kriteria Pedagang Kaki Lima harus segera dibahas kembali. Terlebih saat ini, tengah ada pembahasan Raperda Pedagang Kaki Lima yang dikaji oleh DPRD Kota Cirebon. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: