Aturan Panlih Harus Diubah

Aturan Panlih Harus Diubah

Golkar Tetap pada Sikap Awal \"grfs-wawali-002\"KEJAKSAN– Lambat proses pemilihan wakil walikota (wawali) di Kota Cirebon menjadi polemik yang tiada henti. Setelah pemilihan wawali disebut hanya kamuflase tanpa niat menyelesaikan, Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH menyerahkan nasib kedua nama yang diusulkan kepada Panitia Pemilihan (Panlih). Di sisi lain, aturan panlih dinilai membelenggu dan harus mengalami perubahan sesuai UU 8/2015. Ketua Indonesia Bersama Ano-Azis Sukses (Ibas) Cirebon, Siswanto menyampaikan, aturan yang dibuat Panlih dinilai tidak sesuai dengan UU 8/2015 yang menjadi dasar pemilihan wawali. Karena itu aturan harus diubah agar tidak bertentangan dengan diatasnya. Dalam UU 8/2015 tersebut, dikatakan calon wawali harus diusung oleh partai pengusung atau gabungan partai pengusung. Penekanannya ada pada kata atau. Kata tersebut berarti pilihan. Bukan keharusan ada persetujuan dari seluruh partai pengusung. “Disini perlu ada diskusi resmi dengan pakar hukum. Agar jelas dan tidak multi tafsir. Bila perlu narasumber dari Kementrian Dalam Negeri,” ujar Siswanto, kepada Radar, Selasa (10/11). Dengan demikian, lanjutnya, aturan panlih yang menyebutkan diusung oleh gabungan partai pengusung, bertentangan dengan aturan diatasnya. Hal ini, menjadi penyebab utama kebuntuan pembahasan wawali selama ini. Dengan kata lain, Siswanto mendesak panlih DPRD Kota Cirebon merevisi aturan dalam tata tertib (tatib) tentang pemilihan wawali tersebut. Jika tidak segera dilakukan revisi, hal ini mengindikasikan panlih sengaja menghambat proses pemilihan wawali. “Saya mendesak perubahan tatib panlih wawali dibahas bersama para pakar hukum,” katanya. Pasalnya, lambat pemilihan wawali menimbulkan gejolak dan amarah semua elemen masyarakat. Pertanyaan utama yang diajukan, tentang lamanya waktu pemilihan wawali. Bahkan, menjadi suatu keheranan karena lebih lama dari proses pemilihan kepala daerah. Bahkan, Siswanto menjelaskan patut diduga panlih punya kepentingan. Hal ini terlihat dari tidak sesuainya aturan tatib dengan UU diatasnya. Siswanto merasa ada yang janggal dan terkesan pembiaran untuk menemukan jalan buntu tanpa kepastian. Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Haris Sudiyana mengatakan, wacana ingin adanya wawali hanya kamuflase belaka. Faktanya sampai saat ini tidak ada kejelasan apapun. Disamping itu, seluruh rangkaian proses seakan terhenti tanpa arah dan sikap yang pasti. Terlebih, Haris Sudiyana banyak mendengar informasi beberapa pihak ingin pemilihan wawali berakhir tanpa hasil dan saling mengunci. Ternyata, setelah mengamati perkembangan dan dinamika dari hari ke hari, apa yang didengar itu mendekati kesimpulan nyata. Dengan demikian, Haris menilai tidak ada itikad baik untuk memperbaiki Kota Cirebon. “Politisi telah mempolitisasi kondisi menjadi seperti ini. Mereka hanya mencari keuntungan pribadi dan golongan saja,” tandasnya geram. Termasuk persoalan yang akan muncul di kemudian hari, Haris meragukan akan dapat diatasi. Tidak hanya persoalan yang ada di masyarakat, tetapi juga berbagai kemungkinan kasus hukum. Jika sudah demikian, Kota Cirebon diprediksi akan terhenti dan pelayanan kepada masyarakat menjadi terabaikan. Karena itu, Walikota Nasrudin Azis didesak untuk segera mengambil sikap meminta surat resmi tafsir dari Kementrian Dalam Negeri terkait UU 8/2015 tersebut. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: