Hakim Tripeni Ngaku Terima Uang
Pemberian O.C Kaligis, Dua Kali dari Gatot JAKARTA- Pengacara O.C Kaligis boleh saja berkilah mati-matian kalau dirinya tidak memberikan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Faktanya, salah satu hakim penerima suap Tripeni Irianto Putra justru mengakui menerimanya. Pengakuan Tripeni itu diungkapkan saat dia menjalani pemeriksaan terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, kemarin, Pengakuan Tripeni itu sebenarnya diungkapkan sejak dia menjalani penyidikan. Hal tersebut yang membuatnya diberi sebutan justice collaborator oleh KPK. Saat ditanya Jaksa mengenai uang yang didapatnya. Tripeni dengan jujur mengatakan uang itu diterimanya dari Yagari Bhastara, anak buah O.C Kaligis. “Dia (Yagari) bilang ini dari Pak O.C. Dia bilang hanya jalankan tugas dari Pak O.C,” terangnya. Tak lama ketika Yagari datang menyerahkan uang dalam amplop warna putih itulah penyelidik KPK melakukan tangkap tangan. Saat penyidik menangkap para hakim, Tripeni mengaku dan menunjukan amplop yang pernah diterima sebelumnya. “Saya bilang ke penyidik kalau ada amplop lain yang pernah saya terima. Saat itu diberikan dengan alasan konsultasi ke saya,” beber Tripeni. Penerimaan uang yang pertama itu terjadi pada 5 Mei. Ketika itu Yagari yang menyerahkan uang suap atas perintah O.C Kaligis Modusnya Kaligis memberikan buku yang di dalamnya diselipi amplop. Saat itu uang yang diserahkan berjumlah USD 10 ribu. Pada penyerahan kedua (saat terjadi operasi tangkap tangan), Tripeni diberi uang SGD 5 ribu. Sebenarnya Tripeni sempat gerah dengan ulah O.C Kaligis yang berupaya mengintervensinya. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pada 3 Juli Tripeni sebenarnya sudah meminta pada Syamsir Yusfan agar Kaligis dan anak buahnya tak lagi menemuinya. Selama ini pintu masuk Kaligis dalam mengurus gugatannya di PTUN Medan memang lewat Syamsir Yusfan. Dia merupakan panitera yang juga ikut tertangkap dalam OTT KPK. Syamsir juga aktif berhubungan dengan Kaligis maupun Yagari, termasuk soal uang. Seperti diberitakan sebelumnya, Kaligis terus menyangkal dirinya terlibat penyuapan tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan. Dia selalu melemparkan kesalahan kepada anak buahnya, Yagari. Kaligis menganggap dalam perkara PTUN Medan, Yagari kerap berjalan sendiri tanpa sepengetahuannya. Gugatan ke PTUN Medan diajukan Kaligis mewakili kliennya, Ahmad Fuad Lubis (kabiro keuangan Pemprov Sumut). Sebenarnya nama Fuad Lubis hanya dipinjam oleh Kaligis. Sebab gugatan sejatinya diajukan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Gatot yang membiayai semuanya termasuk uang-uang untuk penyuapan hakim. Gatot mangajukan gugatan itu karena dia jengah dengan penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumut terkait dugaan korupsi yang terjadi di pemprov. Gatot menduga penyelidikan itu penuh muatan politis dan didalangi oleh wakilnya, Teuku Erry Nuradi. Sebab saat itu Gatot dan Erry tengah berkonflik. Tudingan Gatot itu dikaitkan dengan latar belakang Erry yang berasal dari Partai Nasdem. Partai yang juga pernah menjadi perahu politik Jaksa Agung H.M Prasetyo. (gun/end)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: