Diajak Menginap, Siswi SMP Dicabuli

Diajak Menginap, Siswi SMP Dicabuli

MAJALENGKA - Polres Majalengka melalui unit PPA menangkap seorang pria berinisial YA warga RT 08 RW 02 Desa Sukajadi Kecamatan Lemahsugih, karena diduga melakukan pencabulan terhadap salah seorang pelajar SMP di Majalengka, Rabu (18/11). Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kasubag Humas Bripka Riyana SSos mengungkapkan, pemuda berusia 23 tahun tersebut melakukan aksi tidak senonoh terhadap Rindu (bukan nama sebenarnya) gadis yang masih berusia 16 tahun. Pelaku melakukan aksi pencabulan di kediamannya Senin (16/11) lalu. “Awalnya peristiwa itu terjadi saat Rindu dipaksa menginap di kediaman pelaku di Desa Sukajadi,” ungkap Riyana. Kronologi peristiwa itu bermula Minggu (15/11) sekitar pukul 13.00, Rindu dijemput pelaku di rumahnya dengan alasan diajak bermain. Setelah jalan-jalan, korban malah tidak diantarkan pulang dan justru dibawa pulang ke rumah pelaku bahkan menginap di rumahnya. Keesokan harinya, korban dirayu dan dipaksa melayani nafsu bejatnya. Korban dicabuli ketika kedua orang tua pelaku sudah tidak berada di rumah. Kasus tersebut kemudian diketahui kedua orang tua korban, yang curiga putrinya tidak pulang ke rumah setelah diajak main oleh pelaku. Korban mengakui kepada kedua orang tuanya telah dicabuli oleh pelaku. Geram mendapati pengakuan anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Lemahsugih. “Saat itu juga tersangka diamankan pihak kepolisian. Kasusnya kini ditangani unit Perlindungan Anak Polres Majalengka. Pelaku terancam pasal 81 Jo Pasal 82 Jo 76 D Jo pasal 76 E UU RI Nomor 36 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya. (ono)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: