DPRD Ngotot Tidak Kena Sanksi

DPRD Ngotot Tidak Kena Sanksi

Salahkan Eksekutif yang Tidak Tepati Jadwal MAJALENGKA – Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2016 nampaknya molor dari deadline yang sudah ditentukan. Pasalnya, hingga Senin petang (30/11), belum ada tanda-tanda bakal dimulainya rapat paripurna tersebut. Bahkan, rapat finalisasi pembahasan RAPBD antara badan anggaran (banggar) dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) juga belum dilaksanakan. Padahal jadwal awal rapat tersebut sedianya dilakukan Senin sekitar pukul 10.00. Sejumlah anggota DPRD yang datang sejak pagi menolak menandatangani daftar hadir absensi, sebelum peserta rapat finalisasi dari TAPD hadir di gedung DPRD untuk memulai rapat. Mereka memilih menunggu anggota banggar dari fraksi lainnya hadir dan menandatangani absensi tersebut. Mereka khawatir jika menandatangani absensi lebih awal tapi ternyata rapatnya tidak jadi, itu bisa dijadikan barang bukti bahwa mereka sudah menghadiri rapat finalisasi. Sampai menjelang pukul 12.00 belum ada tanda-tanda rapat finalisasi tersebut dimulai. Selepas duhur, rapat finalisasi tersebut juga tidak kunjung dilaksanakan. Bahkan ketika menjelang sore, rapat finalisasi tersebut tak kunjung terlaksana. Salah satu anggota banggar, Multajam SIP menyebutkan jika rapat finalisasi tersebut bakal dilakukan Senin malam sekitar pukul 20.00. “Finalisasinya baru mau mulai jam 8 nanti (semalam, red). Kalau paripurnanya kayanya tidak mungkin malam ini. Dari tadi pagi ditunggu-tunggu untuk finalisasi perbaikan isi dari RAPBD ini, malah nggak dimulai-mulai. Kami belum akan menyepakatinya, apabila komposisi RAPBD tersebut masih belum ideal dan temuan-temuan kesalahanya belum diperbaiki. Apalagi dari segi belanja aparatur pegawai, kami mendorong agar hak-hak PNS lebih diperhatikan,” terangnya. Ini artinya, paripurna persetujuan RAPBD 2016 antara eksekutif dengan legislatif bakal molor dari ketentuan. Sehingga konsekuensi sanksi administrasi untuk tidak diberikan hak-hak gaji dan pendapatan selama enam bulan di tahun 2016 mendatang, bisa menimpa 50 anggota DPRD dan bupat serta wakil bupati. Mengenai sanksi administrasi, mayoritas fraksi mengaku siap menanggung konsekuensi itu. Mereka tidak ingin terburu-buru menyetujui RAPBD, jika isinya banyak yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat. Namun jika kondisinya seperti saat ini, mereka bersikeras sanksi tidak tepat jika dijatuhkan kepada DPRD. Anggota Fraksi PKS Deden Hardian Narayanto menyebutkan jika mencermati historis penyampaian RAPBD, pihaknya menilai eksekutif tidak konsekuen dalam menjalankan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2015 tentang pedoman penyusunan RAPBD 2016. Dalam aturan tersebut disebutkan jika penyampaian RAPBD dari eksekutif kepada legislatif pada minggu pertama bulan Oktober 2015, setelah didahului penyampaian KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara) yang mestinya dilakukan bulan Juni, serta penyusunan rencana kerja anggaran-SKPD (RKA-SKPD) mestinya dilakukan Agustus. Sehingga pihaknya menilai wajar jika saat ini terjadi keterlambatan dalam proses pembahasan dan persetujuan, lantaran pada tahapan pelaksanaanya juga terlambat dari jadwal yang telah ditentukan Permendagri. “Dalam Permendagri itu harus disimak dulu manakala dalam hal eksekutif yang terlambat menyampaikan RAPBD kepada DPRD lewat dari jadwal yang telah ditentukan, maka sanksi tidak dapat dijatuhkan kepada pimpinan dan anggota DPRD,” imbuhnya. (azs)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: