Dinsosnakertrans Siapkan SE Untuk 75 Perusahaan
KESAMBI - Sosialisasi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon bakal dilakukan mulai hari Rabu (2/12) mendatang. Penetapan UMK sendiri sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat. \"Tahapan sosialisasi bulan Desember, kita akan undang dan sebar surat keputusan gubernur kepada 75 perusahaan yang di Kota Cirebon,\" sebut Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kota Cirebon, Drs Maman Firmansyah MSi kepada Radar, Senin (30/11). Menurutnya, setelah muncul ketetapan UMK oleh gubernur, sudah tidak ada lagi usulan. Saat ini, pihaknya tinggal akan menyosialisasikan keputusan tersebut agar bisa diterapkan mulai awal tahun 2016. \"Selama ini belum ada yang mengajukan keberatan dari pihak perusahaan. Kalaupun ada yang minta ditangguhkan, harus memenuhi kriteria dulu. Ada proseduralnya, tidak serta merta ditangguhkan,\" jelasnya. Besaran UMK Kota Cirebon untuk tahun 2016 dalam SK Gubernur tercatat sebesar Rp1.6610.000. Jumlah UMK tahun 2016 ini meningkat sekitar 15 persen dari tahun 2015. \"Masa sosialisasi ini kan mulai bulan Desember, sementara penerapan mulai bulan Januari. Kita akan terus sosialisasi agar semua tahu besaran UMK Kota Cirebon,\" ungkapnya. Sebagaimana diketahui, Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sudah tidak dipakai lagi dalam menentukan Upah Minimun Kota (UMK) tahun ini. Berdasarkan PP 78/2015, perhitungan UMK menggunakan rumus baru yang mengacu pada angka inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB). Pada dasarnya, selisih antara perhitungan UMK berdasarkan KHL dan UMK berdasarkan PP baru, tidak terlalu siginifikan. Perbandingannya, UMK berdasarkan KHL dihitung sebesar Rp1.590.000 sementara UMK baru berdasarkan PP No 78/2015 sebesar Rp1.610.000. \"Hasil KHL sama perhitungan UMK menggunakan rumus baru hampir mendekati,\" ucap Maman. Namun demikian, walaupun UMK sudah tidak lagi menggunakan standar KHL. Menurut Maman, ada klausul dalam PP No 78/2015 yang menyebutkan bahwa Kebutuhan Hidup Layak (KHL) akan dipantau setiap lima tahun sekali oleh Dewan Pengupahan Nasional. Berdasarkan PP No 78/2015 memang rumus penghitungan UMK mengalami perubahan. Rumus penghitungan itu menggunakan perhitungan angka inflasi dan Produk Domestik Bruto Nasional. \"Angka-angka inflasi dan PDB ini berlaku nasional, sama saja angkanya di seluruh daerah. Yang menjadi pembeda besaran UMK yang sedang berjalan,\" terangnya. Dalam perhitungan UMK Kota Cirebon, angka inflasi yang digunakan 6,83 dan angka PDB 4,67. \"Angka itu keluar dari BPS, lalu disampaikan ke Kemenakertrans,\" sebutnya. (jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: