Kantor Bupati Pasti Direlokasi

Kantor Bupati Pasti Direlokasi

Tahun 2012, Disiapkan Dana Awal Rp10 Miliar KUNINGAN- Relokasi kantor Bupati Kuningan bukan wacana. Pemerintah daerah sudah mengalokasikan anggaran Rp10 miliar untuk mengawali proyek pembangunannya tahun 2012, di Jl Ir Soekarno, atau di sekitar kompleks Kuningan Islamic Center. Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Drs H Lili Suherli MSi melalui Kabid Tata Ruang H Bambang Heriyanto MSi saat dikonfirmasi, tidak membantahnya. “Ya, bukan lagi wacana. Tahun ini, kita sudah akan mulai proyeknya,” ucap Bambang di kantornya, Selasa (14/2). Relokasi kantor bupati, kata dia, dilakukan berdasarkan design engenering detail (DED). Jadi pemerintah pusat dan provinsi sudah tahu. Relokasinya dipaket dengan perkantoran setda dan kantor dinas di lingkup setda. Gedung rencana dibangun di atas lahan 3 hektare dengan dana awal pembangunan Rp10 miliar dari APBN dan APBD Provinsi Jawa Barat. Dana itu bisa merampungkan sekitar 30% hingga 40% total proyek. Tapi ia belum bisa memastikan angka keseluruhan dana sesuai kebutuhan. “Kalau perkiraan sih mungkin bisa memakan biaya sekitar Rp40 miliar,” beber dia. Yang jelas, lanjut Bambang, saat ini relokasi kantor bupati masih dalam proses perencanaan teknis konsultan untuk segera dilelangkan. Pembangunan ditarget rampung selama 3 tahun. Maka, prosesnya akan berkelanjutan. Berkaitan dengan peruntukan eks kantor bupati dan perkantoran setda nanti, ia mengaku belum mengetahuinya. “Soal itu, saya gak tahu,” ujar Bambang. Bambang pun tidak mau memberi jawaban atas alasan kuat pelaksanaan relokasi kantor bupati tersebut. “Itu bukan domain saya,” kilahnya. Pastinya, ujar dia, lahan baru kantor bupati di Jl Soekarno pun sudah masuk dalam peraturan zonasi perkotaan. Yakni zona pemerintahan, di samping ada zona permukiman dan zonasi komersil. Zonasi ini dibuat lebih fokus dari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sudah disusunnya secara lengkap tahun 2011. Kompleks jalan tersebut juga diperbolehkan untuk pemukiman maksimal 2 lantai. Tapi tata letaknya akan diatur secara tertib. Setiap pengajuan pembangunan apa pun di lokasi itu, akan disaring melalui proses perizinan. “Jika letak lahan dan jenis peruntukannya tidak sesuai, lahan tersebut akan kita proteksi,” tegasnya. Relokasi kantor bupati beserta pengaturan zonasi di kawasan Jl Soekarno dimaksudkan untuk memecah keramaian Kota Kuningan. Ia berkeyakinan, jika kantor bupati sudah direlokasi, maka keramaian akan terjadi secara otomatis di sekitarnya. (tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: