Dukun Palsu Dibekuk

Dukun Palsu Dibekuk

\"\"Sudah melakukan 13 Kali di Cirebon dan Garut CIREBON- Anggota unit Reskrim Polsek Karangsembung berhasil menangkap Bambang Andri alias Andi alias Bagas (31), warga Kampung Cipanas, Desa Sukahaji, Kecamatan Sukawengi, Kabupaten Garut, seorang tersangka dukun palsu yang mengaku bisa menggandakan uang. Dalam aksinya, tersangka pelaku telah melanglang buana ke Kota Garut dan Kota/Kabupaten Cirebon. Bahkan, sudah banyak orang yang menjadi korbannya. Modus yang dilakukannya yaitu tersangka mengaku sanggup dapat menggandakan uang Rp200 juta dengan syarat korban harus menyediakan uang sebesar Rp8.800.000 berikut minyak wangi, rokok sebanyak tiga batang, kembang tujuh rupa, telur ayam, sajadah, dan kardus kosong. Kemudian tersangka kepada korbannya juga mengaku dalam waktu tiga jam, uang itu akan berlipat ganda kalau persyaratannya dipenuhi. Kasus penipuan tersebut terbongkar setelah korban Wartani (38), warga Desa Karangasem, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon melaporkan perbuatan tersangka kepada Polsek Karang Sembung. Polisi yang menerima laporan, langsung melakukan pencarian terhadap tersangka dan tersangka berhasil ditangkap di rumahnya, kemudian langsung digelandang ke Mapolsek Karang Sembung beserta barang buktinya, Kamis (9/2) lalu. Saat dilakukan pemeriksaan, Selasa (14/2), kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 13 kali. “Selama ini saya selalu berhasil menipu korban. Di Garut saya melakukan aksi sebanyak 9 kali, di Kota Cirebon tempat saya bekerja sebagai satpam Karaoke Panda sebanyak 1 kali, dan di Kabupaten Cirebon sebanyak 3 kali. Uang jutaan itu saya gunakan untuk foya-foya dan main perempuan (PSK, red),” ujar Bambang Andri mantan petugas satpam Karaoke Panda Cirebon. Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP Hero Henrianto Bachtiar SIK Msi melalui Kapolsek Karangsembung AKP Sukhemi SH didampingi Kanit Reskrim Aiptu Dedi B dan Kasi Humas Aiptu Wahyu kepada Radar, Selasa (14/2) mengatakan bahwa tersangka akan diancam dengan pasal 178 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat jangan cepat percaya terhadap orang yang baru dikenal, apalagi mengaku sebagai dukun,” ujar Kapolsek Karangsembung AKP Sukhemi SH. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: