Karyawan Dapat Keringanan Pajak

Karyawan Dapat Keringanan Pajak

JAKARTA- Setelah tertunda sekitar dua pekan, pemerintah akhirnya merilis paket kebijakan ekonomi jilid VII. Dalam paket ini, pemerintah kembali mengumbar insentif pajak, baik bagi karyawan maupun perusahaan. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, ada empat poin dalam paket kebijakan ekonomi kali ini. Dua diantaranya terkait insentif pajak, adapun dua poin lainnya menyangkut percepatan layanan izin investasi dan sertifikasi lahan untuk rakyat. “Semua bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden kemarin (3/12). Sebenarnya, hingga sore kemarin, rencana pengumuman paket kebijakan ekonomi VII bakal diundur hingga pekan depan. Alasannya, pembahasan Daftar Negatif Investasi (DNI) belum rampung. Namun, akhirnya Presiden Jokowi meminta paket kebijakan ekonomi tetap diumumkan tanpa menyertakan revisi DNI. Apa saja isi paket kebijakan ekonomi VII? Pertama adalah fasilitas insentif berupa keringanan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan. “Tarif PPh 21 didiskon 50 persen, mulai berlaku Januari 2016 selama dua tahun,” kata Darmin. Namun, tidak semua karyawan bisa menikmati fasilitas ini. Darmin menyebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni perusahaan harus bergerak di industri padat karya, menggunakan tenaga kerja Indonesia minimal 5 ribu orang, dan 50 persen produknya diekspor. “Perusahaan juga harus menyerahkan daftar pegawai yang akan diberikan fasilitas keringanan,” ucap Darmin lagi. Insentif PPh 21 ini dilakukan untuk memberi tambahan penghasilan bagi karyawan. Sebelumnya Mei 2015 lalu, pemerintah juga sudah memberikan insentif PPh 21 dengan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp24 juta per tahun menjadi Rp35 juta per tahun. Keringanan tarif PPh 21 kali ini, lanjut Darmin, juga khusus diberikan untuk karyawan dengan pendapatan maksimal Rp50 juta per tahun. “Jadi memang buat karyawan yang level bawah saja,” jelasnya. Selama ini, kelompok karyawan dengan penghasilan tersebut dikenai PPh 21 sebesar 5 persen dari penghasilan kena pajak (PKP) nya. Sehingga, dengan diskon 50 persen, maka pajak yang dibayar menjadi 2,5 persen saja. Poin kedua dalam paket ekonomi VII adalah insentif pajak untuk perusahaan. Darmin menyebut, ini terkait perubahan PP Nomor 18 Tahun 2015 mengenai PPh untuk penanaman modal di sektor usaha tertentu atau daerah tertentu yang akan diberikan fasilitas tax allowance. “Di sini, perusahaan akan mendapatkan potongan pajak sebesar 5 persen dalam waktu enam tahun,” ujarnya. Selain itu, sebagai bentuk simpati pemerintah terhadap perusahaan di masa perlambatan ekonomi, maka akan diberlakukan perpanjangan lost carry forward. Sehingga, jika perusahaan menderita kerugian, maka ruginya masih bisa diperhitungkan untuk tahun berikutnya sebagai pengurang pajak. “Fasilitas tax allowance ini sebelumnya berlaku 5 tahun, sekarang diperpanjang menjadi 10 tahun,” katanya. (owi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: