Pemkab Serius Jalin Kerja Sama Antardaerah
DUKUPUNTANG-Pemerintah Kabupaten Cirebon berusaha untuk mengoptimalkan berbagai sektor yang ada di daerahnya. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan menginsiasi Raperda Perjanjian Antardaerah. DPRD Kabupaten Cirebon pun saat ini gencar melakukan sosialisasi tentang penyusunan raperda itu. Tim sosialisasi menyerap aspirasi dari berbagai wilayah masyarakat, kemarin (8/12). Saat mendatangi Kecamatan Mundu, Ketua Tim Sosialisasi Raperda Perjanjian Antardaerah, Toif mengatakan pihaknya ingin ada masukan dari masyarakat untuk kemudian diolahnya menjadi bahan perda. “Nantinya ini sebagai payung hukum untuk pemerintah daerah dalam rangka melakukan kerja sama antardaerah. Baik antar kabupaten-kota, pusat bahkan dengan luar negeri dan di berbagai bidang. Tentunya hal ini akan berdampak positif secara sosial, budaya dan ekonomi,” jelasnya. Perda tersebut, kata Toif memang sangat diperlukan. Apalagi saat ini Pemerintah Kabupaten Cirebon tengah berusaha menjalin berbagai kerja sama dengan daerah bahkan negara lain dalam percepatan pembangunan. “Misalnya kerja sama dengan Malaysia. Mudah-mudahan dengan adanya payung hukum ini maka akan memudahkan pemerintah untuk melakukan kerja sama baik dengan luar negeri ataupun antardaerah,” jelasnya. Masih menurut Toif, Raperda Perjanjian Antardaerah ini tidak terbatas hanya dalam beberapa bidang kerja sama saja. “Intinya apa saja yang bisa dikerjasamakan dan objeknya positif aka kita sempurnakan dalam rangkaian raperda ini,” ujar Toif. Sementara, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Dapil IV juga melakukan sosialisasi raperda tersebut di Kecamatan Dukupuntang. Salah satu anggota DPRD, H Yoyo Siswoyo menjelaskan raperda tentang perjanjian antardaerah dibuat untuk memudahkan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan daerah lain. Misalnya, penanganan limbah batu alam. Selama belum ada payung hukum yang mengatur kerja sama antara Kabupaten Cirebon dengan Kabupaten Majalengka, maka persoalan limbah batu alam tidak kunjung usai. “Raperda ini akan mengikat secara hukum sejumlah perjanjian kerja sama dengan daerah lain. Jika raperda ini sudah disahkan menjadi perda, segala perjanjian kerja sama dengan daerah lain akan sangat mudah dilaksanakan,” tuturnya. Kemudian, persoalan penting lainnya mengenai tata kelola mata air yang dimanfaatkan oleh PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon. Sebanyak 96 titik mata air yang ada di wilayah Kecamatan Dukupuntang dan sebagian wilayah Kabupaten Kuningan dikuasai oleh Tanam Nasional Gunung Ciremai. Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak bisa berbuat banyak, jika tidak mempunyai standard perjanjian antardaerah. “Makanya, kita genjot agar raperda ini setelah sosialisasi bisa masuk properda tahun 2016, kemudian diajukan untuk dibahas,” bebernya. Senada anggota DPRD dari dapil VII, Aan Setiawan SSi yang menggelar sosialisasi di Kecamatan Losari. Dikatakan, keberadaan raperda ini sangat penting jika disahkan menjadi perda. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan leluasa melakukan perjanjian kerja sama dengan daerah lain, guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Losari dan wilayah perbatasan dengan Jawa Tengah ini kerap diterjang banjir akibat luapan Sungai Cisanggarung, hal ini bisa ditanggulangi, jika Pemerintah Kabupaten Cirebon bisa menjalin kerjasama dengan Kabupaten Brebes atau Kabupaten Kuningan. “Nah, perda inilah yang nanti akan menjadi payung hukum jalinan kerja sama penanganan bencana banjir,” katanya. (jun/den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: