Ayah Perkosa Anak Kandung

Ayah Perkosa Anak Kandung

Kesepian Ditinggal Istri Jadi TKW di Luar Negeri CIREBON- Kekerasan pada anak kembali dilakukan orang terdekat. Kali ini, seorang ayah Sf (41), warga Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, tega melakukan tindakan bejat (perkosa,red) terhadap anak kandungnya sendiri Nr (18), selama dua bulan sebanyak lima kali. Aksi bejat ini berawal dari rasa kesepian tersangka Sf yang ditinggal istrinya yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri. Sedangkan tersangka Sf tinggal serumah bersama putrinya (korban, red) yang sudah beranjak dewasa.  Karena tidak kuat menahan rasa kesepiannya itu, di bulan Oktober 2015 lalu, tersangka Sf pun mulai membujuk rayu putrinya untuk melampiaskan nafsu birahinya yang sudah tak terbendung itu. Karena terus dirayu dan dipaksa, korban pun tidak berdaya. Sejak itulah hingga November 2015, korban harus melayani nafsu bejat sang ayah layaknya hubungan suami istri. Kasus ini terungkap ketika korban menceritakan apa yang dialaminya selama ini oleh sang ayah kepada ibu kandungnya yang tinggalnya tidak jauh dari rumah korban bersama tersangka. Kaget bercampur marah mendengar cerita dari sang anak, Selasa (18/12) lalu, korban ditemani oleh ibu kandungnya mendatangi Polsek Gebang, Kabupaten Cirebon, untuk melaporkan Sf sang ayah bejat tersebut. Laporan itu langsung ditindaklanjuti polisi dengan mencari tersangka. Tanpa perlawanan, Jumat sore (11/12), tersangka Sf pun berhasil dibekuk polisi saat berjualan pecel lele di Desa Gebang. Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka Sf digiring petugas Unit Reskrim ke Mapolsek Gebang. “Tersangka telah bercerai dengan ibu kandung korban. Sedangkan istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW. Jarak rumah ibu kandung tidak jauh dari rumah tersangka atau korban. Berdasarkan keterangan korban, dirinya dirayu dan dipaksa oleh sang ayah untuk melayani nafsu bejatnya itu,” ungkap Kapolsek Gebang AKP Soemedi SH kepada Radar Cirebon di ruang kerjanya, kemarin (13/12). Ditambahkan mantan KA SPKT Polresta Cirebon ini, tersangka akan dijerat pasal berlapis. “Tersangka sudah kami tahan dan dikenai pasal 294 KUHP tentang pencabulan, pasal 285 tentang perkosaan dan Undang-undang perlindungan anak,” tegasnya. Sayangnya, tersangka Sf menolak memberikan keterangan kepada wartawan ketika ditemui di Mapolsek Gebang. Pantauan Koran ini, hingga Minggu (13/12), tersangka Sf masih mendekam di ruang tahanan Polsek Gebang. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: