Siswi SMA Nyaris Diperkosa Tetangga

Siswi SMA Nyaris Diperkosa Tetangga

INDRAMAYU– Seorang siswi di Kecamatan Sukagumiwang, nyaris diperkosa oleh tetangganya sendiri  MN (19). Korban berhasil menyelamatkan kegadisannya, setelah melakukan perlawanan. Aksi tersebut kemudian diketahui oleh paman dan tetangganya dan saat itupula pelaku dihajar beramai ramai. Berdasarkan keterangan yang diperoleh Radar,  MN melakukan aksi bejatnya saat pelaku melihat korban menyapu di halaman belakang rumahnya. Saat itu, situasi rumah korban dalam keadaan sepi. Memanfaatkan situasi, MN yang sudah lama memiliki hasrat terhadap korban, kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang tanpa diketahui oleh korban. Seusai menyapu dan membakar sampah, korban kemudian masuk ke rumahnya. Baru beberapa langkah, korban langsung dibuat kaget ketika ada orang yang menarik tubuhnya. Kagetnya lagi, setelah mengetahui orang yang menariknya itu adalah tetangganya sendiri, MN. MN kemudian menjerat leher korban dengan menggunakan tali rafia (plastik). Korban yang dalam kondisi tidak berdaya, kemudian diseret ke dalam kamar. Saat itu juga, MN melakukan aksi bejatnya. Namun, korban terus melakukan perlawanan kemudian menggigit tangan MN. Gigitan tersebut membuat MN kesakitan kemudian melepaskan korban. Kesempatan itu dimanfaatkan korban kabur. Korban yang dalam kondisi setengah telanjang, setelah berhasil keluar dari rumahnya berteriak minta tolong.  Teriakan tersebut lalu didengar oleh tetangganya. Warga setelah mengetahui korban hendak diperkosa, lalu masuk kedalam rumah korban dan berhasil mengamankan MN. Setelah dibawa keluar, MN digebuki beramai ramai.  Beruntung nyawanya berhasil diselamatkan, setelah polisi tiba dilokasi. Petugas kemudian membawanya ke Mapolsek Sukagumiwang. Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko SIK MSI, melalui Kasat Reskrim AKP Niko Adi Putra, didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Anis Dwi Herawati, membenarkan upaya percobaan pemerkosaan yang dilakukan tersangka MN terhadap gadis tetangganya tersebut. “Tersangka sekarang diamankan di mapolres,” kata Niko Saat menjalani pemeriksaan petugas unit PPA, kata Niko, tersangka mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 Ayat 1 Junto 351 tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: