Rully Divonis Bebas

Rully Divonis Bebas

KUNINGAN - Kasus dugaan penggelapan sapi dengan terdakwa Rully Tritayasah, warga Desa/Kecamatan Jalaksana berakhir bahagia bagi terdakwa. Pasalnya, majelis hakim yang diketuai Taufik Pandu J SH memvonis bebas alias melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, kemarin siang (22/12). Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa satu tahun penjara. Tuntutan itu karena terdakwa dianggap telah melakukan tindakan penggelapan (melanggar pasal 372). Vonis bebas ini disambut bahagia oleh pihak keluarga. Tak terkecuali tim pengacara yang mendampingi terdakwa. Kemarin sidang, dengan agenda putusan vonis, Rully juga didampingi oleh puluhan anggota Gibas Kuningan yang merupakan rekan terdakwa. Pasca dinyatakan bebas, anggota Gibas langsung meneriakkan gema takbir Allahu Akbar. Sementara itu JPU Yusi mengatakan akan pikir-pikir dulu dari keputusan majelis hakim. “Perkara ini sudah beres dan terdakwa sudah dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum,” ucap Ketua Majelis Hakim Taufik Pandu J SH didampingi hakim anggota Sigit Susanto MH dan Eka Prasetya SH MH kepada Radar usai sidang. Menurut dia, terkait JPU yang mengatakan pikir-pikir dulu, diberi waktu sampai tujuh hari apabila akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Begitu juga bagi terdakwa, apabila akan melakukan tuntutan balik pasca kasus ini beres, itu hak terdakwa. “Yang pasti, kasus yang ditangani oleh kami beres hari ini setelah melakukan beberapa kali sidang,” tandas Taufik yang juga didampingi oleh Panitera, Iksan. Sementra itu, Pengacara Rully, Yudi Aliyudin SH dan Yudi Almasyah SH mengaku, sejak awal opitimistis kliennya divonis bebas. Pihaknya selama ini melihat kasus tersebut terlalu dipaksakan. “Putusan ini mencermikan rasa keadilan. Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak sehingga kasus ini sesuai dengan keadilan,” jelas Yudi usai sidang. Usai dinyatakan bebas, saat ini pihaknya tengah menunggu surat penetapan dari hakim dan pengurus administarsi Lapas Kuningan. Rully sendiri dititipkan di lapas sejak bulan Oktober. Pihaknya akan melihat langkah selanjutkan pasca beres sidang tersebut. Apabila kasasi diterima, pihaknya sudah siap dengan tindakan hukum berikutnya. Begitu juga apabila ditolak, pihaknya akan melakukan tindakan selanjutnya. Karena, lanjut dia, kliennya selama tiga bulan merasa dirugikan secara materil dan moril. Sehingga, sudah sewajarnya melakukan tindakan tuntutan. “Itu demi tegaknya rasa keadilan,” ucapnya. Sekadar informasi, kasus ini mencuat ke meja hijau berawal dari kerja sama antara Rully, Maman Suparman dan H Sahal Suhana dalam hal penggemukan sapi. Sesuai dengan kesepakatan bertiga, sapi yang berjumlah 13 ekor diurus untuk digemukkan dan kemudian dijual. Sapi itu dititipkan di kandang Rully. Untuk pemberian pakan ternak, disepakati biayanya Rp25 ribu per hari. Biaya pakan ditanggung oleh Rully. Setelah laku terjual, uangnya dibayar dari hasil penjualan sapi. Namun dalam perjalanannya, ada satu ekor sapi yang mati. Kemudian pada saat itu harga sapi mengalami penurunan. Rully pun mengalami kesulitan dana untuk membeli pakan sapi. Dengan kondisi seperti ini, Rully memutusakan untuk menjual sapi tersebut. Namun dia sebelumnya menghubungi Maman. Sayang, Maman tidak bisa dihubungi. Rully kemudian berkomunikasi dengan menghubungi Enan, orang kepercayana Maman. Setelah merasa disepakati, Rully menjual 12 ekor sapi itu dengan harga jual Rp130 juta. Namun penjualan itu berbuntut panjang karena pihak Maman dan H Sahal tidak merasa diberitahu. Bukan itu saja, hasil perhitungan penjualan sapi dinilai Maman dan Sahal di bahwa standar. Pihak Maman dan Sahal merasa dirugikan, di mana modal dasar yang hilang adalah Rp44 juta. Karena perhitungan awalnya adalah, apabila sapi dijual di atas pasaran, maka Rully akan mendapat 30 persen. Sedangkan 70 persen untuk pihak Maman dan Sahal. Meski uang sudah diberikan oleh Rully, pihak Maman menuntut sisa uang Rp44 juta. Tapi meski Rully sudah bertemu dengan Maman dan Sahal, namun tidak ada titik temu hingga berakhir di jalur hukum. Rully sendiri tidak tinggal diam. Dia juga menuntut ganti rugi untuk pakan selama 180 hari dikali 13 ekor. Adapun totalnya adalah Rp58.500.000. (mus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: