Gelapkan Mobil Teman, Masuk Penjara
MAJALENGKA - Polsek Jatitujuh mengamankan tersangka AS(43), warga Desa Wanasalam, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Sabtu (2/1). Tersangka AS ditangkap usai membawa kabur dan menggadaikan mobil milik koleganya ke tangan orang lain. Ditangkapnya tersangka AS berawal dari laporan korban Saripudin (45) warga Blok Nagrok, Desa Randegan Wetan, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, ke Polsek Jatitujuh, bahwa mobil jenis Toyota miliknya yang dipinjam tersangka AS sudah sekian lama tidak juga dikembalikan. Saat diminta untuk dikembalikan, AS selalu mengelak. Di situlah korban mulai curiga. Kemudian, Minggu (27/12) lalu, korban melapor ke polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ternyata sudah menggadaikan mobil tersebut kepada pihak lain tanpa seizin atau sepengetahuan korban. Menerima laporan itu, petugas langsung melakukan pencarian terhadap tersangka. Sepekan kemudian, tersangka berhasil ditangkap saat berada di rumahnya. Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka digelandang ke Mapolsek Jatitujuh. Kepada petugas, tersangka mengakui telah menggadaikan mobil yang dipinjamnya tersebut kepada pihak lain tanpa seizin dan sepengetahuan korban Saripudin selaku pemilik kendaraan. Pelaku berani melakukan tindakan tersebut karena butuh tambahan modal untuk usaha, dan sudah terbayang bisa kembali menebusnya. Namun ternyata prediksi pelaku meleset. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan pasal 378 KUHPidana tentang penggelapan,” ujar Kapolsek Jatitujuh AKP Asep SP kepada Radar Majalengka, kemarin (3/1). (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: