Terlambat Jika Bicara PDPK
Sukiman: Pergantian direksi Tak Menyelesaikan Persoalan KUNINGAN – Polemik Perusahaan Daerah Perkreditan (PDPK) Kuningan rupanya mendapat perhatian mantan wakil rakyat dua periode, AR Sukiman. Politisi asal Babatan Kadugede yang masih kader PDIP itu menilai terlambat jika anggota DPRD menyoal perusahaan daerah tersebut sekarang. “Ya terlambat dong. Sekarang Pansus (panitia khusus) sudah menyisihkan penyertaan modal untuk PDPK sebesar Rp1,7 miliar. APBD 2016 juga sudah ditetapkan. Kok baru mempersoalkannya sekarang?” kata Sukim, sapaan akrabnya, kemarin (10/1). Secara substansi, lanjut dia, mungkin memang benar PDPK berkondisi seperti itu. “Tapi yang jadi persoalan, pada saat dibahas di tingkat Pansus, para anggotanya memahami atau tidak? Sebab saat ini sudah disetujui, baik di Pansus maupun pada saat penetapan APBD,” ucapnya. Mestinya, kata Sukim, sebelum disetujui penyisihan APBD untuk penyertaan modal PDPK, Pansus PDPK mempelajari terlebih dulu hasil auditnya. Karena tiap tahun itu, baik PDPK maupun BPR, menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD disertai hasil auditnya. “Untuk LPj APBD 2014, kisaran bulan Maret itu sudah ada. Nah waktu membahas rencana penyertaan modal PDPK, Pansus membaca hasil auditnya atau tidak? Kalau ternyata hasil audit menyatakan tidak sehat, tinggal tunda penyertaan modalnya,” kata Sukim. Dalam menanggapi kekhawatiran terjadinya rush atau penarikan uang secara serentak oleh nasabah, dia sedikit tersenyum. Dia berasumsi, uang milik masyarakat tidak seberapa sehingga rush pun tidak besar. “Saya kira, kalau terjadi rush, nggak seberapa uang milik masyarakat mah. Kebanyakan kan yang pinjam. Siapa saja yang pinjam? Itu yang mesti ditelusuri,” ucapnya. Dulu itu, tambah Sukim, mestinya APBD tidak menyisihkan dulu penyertaan modal untuk PDPK. Sebab, dia berkeyakinan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tidak akan mengeluarkan izin operasional PT LKM. “OJK itu orang bersih-bersih. Mereka lebih jeli melihat sehat atau tidaknya manajemen PDPK. Kredit macetnya berapa, OJK lebih paham. Paling tinggi itu kredit macet harus 20 persen dari total piutang. Ini mungkin lebih dari 40 persen,” ketusnya. Selain itu, penyertaan modal dari provinsi pun, menurut Sukim, banyak yang tersembunyi. Jika keharusan modal pemda 40 persen dan pemprov 60 persen, maka seharusnya pemprov memberikan penyertaan modal di atas Rp2 miliar. Karena pemda sudah Rp1,7 miliar. Ditanya solusi, Sukim menegaskan tinggal menunggu izin dari OJK. Namun dirinya berkeyakinan OJK tidak akan mengeluarkan izin melihat kondisi PDPK seperti itu. Pergantian direksi atau dewan pengawas, menurutnya tak menyelesaikan persoalan. “Tidak semudah itu. Lakukan pemeriksaan dulu. Masa ganti direksi dengan meninggalkan utang? Enak saja,” pungkas mantan anggota dewan dua periode yang berangkat dari Dapil IV itu. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: