Bupati Tanda Tangan Duluan

Bupati Tanda Tangan Duluan

Pilih Opsi Kedua, Pilang Setrayasa Masuk Kabupaten KEJAKSAN – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Cirebon tidak mempermasalahkan anggota DPRD melakukan interplasi kepada Walikota Drs Nasrudin Azis SH. Kalaupun upaya interpelasi dilakukan, posisinya lemah karena belum ada keputusan tetap dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Batas wilayah baru berupa draf kesepakatan,” ujar Ketua Fraksi Partai Demorat DPRD M Handarujati Kalamullah SSos. Andru –sapaan akrab M Handarujati Kalamullah- mengungkapkan, statemen yang menyebut wali kota salah langkah dalam draf perbatasan tidak tepat. Sebab, fakta di lapangan tidak ada istilah tukar guling antara tanah di Jl Dr Ciptomangunkusumo dengan Pilang Setrayasa. Pemkot dalam hal ini walikot sudah melakukan upaya-upaya agar bisa mempertahankan wilayah Kota Cirebon, termasuk Pilang Setrayasa. “Kalau yang dilepas Jl Dr Ciptomangunkusumo, masalah yang muncul semakin besar,” kata dia, kepada Radar, Jumat (22/1). Menurutnya, pembangunan ekonomi di kawasan Jl Dr Ciptomangunkusumo sangat pesat. Sehingga pemkot akan mengalami kerugian pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat besar. Apalagi, kawasan itu pusat kegiatan ekonomi dan bisnis. Dia menjelaskan, pertemuan terakhir di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Jumat (15/1) sudah mengerucut pada tawaran dua opsi dari kemendagri. Sayangnya, tidak ada wakil Komisi A DPRD yang hadir. Hanya Wakil Ketua DPRD Hj Eti Herawati yang kehadiranya dalam porsi mewakili pimpinan DPRD. Dalam pertemuan di bappeda, kemendagri menawarkan dua opsi yakni, mempertahankan wilayah Pilang Setrayasa dan melepas kawasan belakang Jl Dr Ciptomangunkusmo dan opsi kedua, memilih Jl Dr Ciptomangunkusumo dan Taman Wahidin sebagai kawasan pemkot dengan melepas Pilang Setrayasa. Pada saat itu Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra ternyata sudah tanda tangan duluan. Sunjaya yang menandatangani opsi kedua. “Jadi apapun yang akan disepakati walikota, yang disediakan hanya dua opsi itu,” tandasnya. Walikota tidak bisa berbuat apa-apa atas permasalahan yang ditangani oleh kementerian langsung. Tapi, bukan berarti pemkot diam saja. Perjuangan batas wilayah sudah dilakukan sejak pemerintahan terdahulu, hanya saja prosesnya baru selesai dikepemimpinan Nasrudin Azis. “Upaya pemkot selalu mentok di Pemprov Jabar dan kemendagri,” katanya. Menurut Andru, perjuangan batas wilayah di tahap sekarang, berbeda dengan periode sebelumnya karena masih bisa diatasi di level pemerintah daerah. “Jadi kebayang betapa ruwetnya apa yang diperjuangkan oleh pemkot,” tuturnya. Anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon itu menambahkan, perjuangan pemkot dan DPRD mendapatkan kembali wilayah Pilang Setrayasa belum usai. Draf penolakan warga Pilang Setrayasa sudah ada di meja kemendagri, dan itu ada kaitannya dengan perluasan wilayah Kota Cirebon. “Kita akan perjuangkan tuntutan warga agar bisa menjadi warga Kota Cirebon. Bahkan Pak Wali pernah bilang, sejengkal wilayah tidak akan saya berikan tanah kota,” katanya. Sementara itu, Ketua Bappilu DPC Partai Demokrat Kota Cirebon, Achmad Sofyan mempersilakan anggota dewan menggunakan hak interpelasi. Tapi, pihaknya akan siap pasang badan untuk walikota. Dalam tatib, anggota DPRD memiliki hak untuk interpelasi. Akan tetapi, langkah itu jangan salah artikan sebagai upaya untuk menakut-nakuti atau menyerang wali kota secara politis. “DPC Demokrat siap pasang badan membela walikota, wait and see saja,” tegasnya. (sam)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: