Petugas Pajak Palsu Mantan PNS

Petugas Pajak Palsu Mantan PNS

Hampir Tertangkap, DPPKAD Pun Heran Pelaku Punya Data Lengkap Wajib Pajak LEMAHWUNGKUK - Petugas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mengatasnamakan pegawai DPPKAD, sudah terendus cukup lama. Pasalnya, pola yang dilakukan terjadi sejak beberapa tahun lalu. Bahkan, pejabat DPPKAD sendiri yang hampir menangkapnya. Karena itu, dipastikan petugas DPPKAD palsu itu ada dan hanya terdiri dari segelintir orang. Bahkan diyakini hanya satu orang saja. Kepala Bidang Pajak Daerah II DPPKAD Kota Cirebon H Mastara SIP MSi mengatakan, surat edaran petugas PBB palsu dilakukan sejak masih dikelola Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama sebelum tahun 2013 lalu. “Saya pernah bertemu langsung. Hampir ditangkap,” terangnya kepada Radar, Senin (25/1). Sekitar akhir tahun 2015, Mastara mendapatkan laporan dari masyarakat wajib pajak PBB yang dihubungi oknum tersebut. Saat itu, Mastara tidak mengenal pelaku dan dipastikan bukan pegawai DPPKAD. Karena merasa diketahui, pelaku langsung melarikan diri. Mengetahui pelaku itu ada, Mastara merasa heran. Pasalnya, data yang dimiliki akurat dan lengkap. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku adalah pensiunan PNS yang pernah bekerja di Kota Cirebon. “Saya tidak mengetahui apakah dia pernah menjadi PNS. Tapi saya heran sekali dia memiliki data lengkap,” jawabnya terkait kemungkinan pelaku petugas PBB palsu pensiunan PNS. Mastara menjelaskan, petugas pajak DPPKAD selalu dibekali surat tugas dan tanda pengenal yang jelas. Memastikan tidak ada keterlibatan internal pegawai pajak DPPKAD Kota Cirebon, pria ramah itu selalu menekankan bawahannya agar tidak melakukan tindakan di luar aturan yang berlaku. Celah persoalan ini disebut ada pada sistem PBB yang memungkinkan laporan keberatan pajak. Menurut Mastara, keberatan pajak masih berlaku dan sesuai aturan. Ada 14 jenis pelayanan PBB. Mulai dari mutasi, keberatan pajak, hingga penangguhan denda. Keberatan pajak melalui proses dan mekanisme yang ditentukan. Jika ada permohonan keberatan pajak, pihaknya akan melakukan verifikasi untuk memastikan kondisi sebenarnya. Hasilnya ditandatangani petugas dan kepala seksi. Jika sudah sesuai, Mastara baru membubuhkan tanda tangan untuk proses selanjutnya. Keputusan atas keberatan pajak bisa dikabulkan seluruhnya, dikabulkan sebagian dan ditolak. Karena sudah menemukan sendiri pelaku petugas PBB palsu, Mastara akan menangkap dan menyerahkan kepada yang berwenang sebagai efek jera. Sebab persoalan demikian sudah ada sejak PBB masih dikelola Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Sementara, DPPKAD mulai mengelola PBB sejak 1 Januari 2013. Mastara membuka sayembara bagi masyarakat yang menemukan petugas PBB, baik dari oknum internal DPPKAD maupun bukan, untuk melaporkan. “Kalau terbukti oknum internal akan kami tindak tegas. Eksternal proses hukum. Bagi yang melaporkan dapat penghargaan,” ucapnya. Tidak hanya itu, masyarakat wajib pajak tidak boleh bertemu langsung dengan pejabat pajak. Kalaupun harus bertemu, dilakukan di ruang terbuka. Tahun 2015 lalu, target PBB dipatok Rp22 miliar dengan realisasi Rp24,7 miliar atau 111 persen. Tahun 2016 ini target meningkat menjadi Rp23,7 miliar. DPPKAD optimis akan terealisasi, bahkan lebih. Pasalnya, saat ini PBB sudah terintegrasi dengan BPHTB. Artinya, saat ada seorang yang mengurus transaksi BPHTB, otomatis harus sudah tidak ada tunggakan pembayaran PBB terlebih dulu. Kepala Bidang Pajak Daerah I DPPKAD Kota Cirebon Ir H Dede Achmady mengatakan, sistem online menjadi solusi efektif mengatasi persoalan pajak. Karena itu, tahun ini DPPKAD akan menerapkan target online untuk seluruh jenis pajak. Bahkan, sudah dipersiapkan Geografic Information Sistem (GIS) yang memudahkan dalam memantau pergerakan potensi pajak daerah. Surat tugas resmi dan tanda pengenal menjadi pembeda petugas pajak asli atau palsu. “Untuk pajak daerah selain PBB, kami belum menemukan ada petugas palsu. Semoga tidak ada,” harapnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: