Narkoba Semakin Merajalela

Narkoba Semakin Merajalela

Dalam Satu Minggu, Empat Pengedar Tertangkap INDRAMAYU – Satuan Narkoba Polres Indramayu meneruskan penangkapan pengedar narkoba bersama para petugas di tingkatan polsek. Sedikitnya, sejak 25 Januari-1 Februari 2016, sudah empat pengedar yang tertangkap dari sejumlah kecamatan. Yang memprihatinkan, empat pengedar yang tertangkap keseluruhannya berusia 21-28 tahun. Terbaru, Satuan Narkoba Polres Indramayu menangkap AS (28), karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu sabu. Warga Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung itu, diamankan petugas di Sport Center Kabupaten Indramayu. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu sabu, yang ditemukan di kamar kosnya. Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko SIK MSi, melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Nofhri Maramis mengatakan, penangkapan terhadap AS dilakukan karena yang besangkutan diduga akan melakukan transaksi dengan pembelinya disebuah tempat di area Sport Center. “Petugas sebelumnya melakukan pengintaian, karena dia menjadi target operasi kami. Pada saat tersangka berada di tempat tersebut, petugas langsung menyergapnya,” ujar Maramis, didampingi KBO Narkoba Ipda Dedeng Hermana, Senin (1/2). Petugas kemudian menuju ketempat kost tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu sabu sebanyak dua paket seberat 1,5 gram. Selain itu, disita pula alat bukti lain diantaranya, alat penghisap (bong), bersama sedotannya dan korek api gas. Petugas kemudian membawa tersangka ke Mapolres Indramayu, untuk dilakukan pemeriksaan. Menurut Maramis, dengan ditangkapnya para pengedar, nantinya akan diketahui darimana barang haram tersebut didapat. “Tersangka diduga kuat sebagai pengedar sabu sabu. Karena menurut informasi dia mengedarkan barang tersebut. Dan ketika dia ditangkap, diduga akan melakukan transaksi,” bebernya. Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam kurungan penjara 5 hingga 12 tahun, karena melanggar Pasal 112 dan atau 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Rentetan penangkapan sejak 25 Januari-1 Februari 2016 tentu mengundang keprihatinan tersendiri. Pasalnya, upaya sosialisasi dilakukan terus menerus dengan beberapa target sasaran dari pelajar hingga narapidana. Seperti yang dilakukan Lembaga Pemasarakatan (Lapas) Kelas II B bekerjasama dengan Fakultas Hukum Unwir Indramayu. Lapas Kelas II B Indramayu juga melaksanakan penyuluhan bahaya narkoba yang diikuti 535 orang warga binaan pemasyarakatan dengan narasumber Dekan Fakultas Hukum Syamsul Bachri SH MH, Kodar SH dan Kepala Lapas Kelas II B Indramayu Sugito Sugito Bc IP SH. “Sosialisasi untuk warga binaan penting agar mereka tidak kembali terjerumus, sedangkan untuk pelajar merupakan bagian dari pencegahan dan penyadaran bahaya narkoba,” tandasnya. Sangat disayangkan bila generasi muda terjerat narkoba. Sebab, kata Sugito, generasi muda penuh potensi dan itu bisa rusak karena terjerumus menggunakan narkoba. “Ini program Kemenkum-HAM untuk menyosialisasikan bahaya narkoba dan penyadaran hukum,” tandasnya. (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: