Punya Anak Kecil yang Lagi Sakit, Vonis kepada Ibu Ini Dianggap Ringan

Punya Anak Kecil yang Lagi Sakit, Vonis kepada Ibu Ini Dianggap Ringan

CIREBON – Nekat menggelapkan uang perusahaan sebanyak Rp340 juta, Novy Ekawati, mantan sales PT Mitra Putra Mustika (MPM) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Cirebon Kamis  (4/2) dengan pidana kurungan enam bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa sembilan bulan. Vonis tersebut dibacakan ketua Majelis Suharyanti SH, dalam amar putusannya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dalam jabatan, dimana uang milik perusahaan terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi sebagaimana tertuang dalam pasal 374 KUH Pidana.  “Dengan ini memutuskan kepada terdakwa diberikan kurungan enam bulan tahanan,” ujar ketua majelis hakim. Hal-hal yang meringankan  adalah terdakwa mempunyai anak kecil yang sedang dalam kondisi sakit dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan PT  MPM. Novy pun mengatakan akan pikir-pikir  terlebih dahulu dengan putusan majelis hakim. Kasus ini sendiri bergulir sejak tahun 2014, dimana saat itu sekitar bulan September, pihak PT MPM yang sedang melakukan audit menemukan kejanggalan dalam rekapan tagihan milik Novy. Ternyata setelah dicek ke toko-toko supplier, banyak toko-toko yang sudah  menyetorkan uang kepada Novy tapi tidak disetorkan lagi kepada kantor. PT MPM pun kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Cirebon Kota dan karena saat itu yang bersangkutan dalam kondisi hamil sehingga tidak dilakukan penahanan. “Kita tunggu itikad baik, ternyata tidak pernah ada, terakhir setelah ada pertemuan dan perjanjian akan ada pengembalian uang, ternyata malah datang surat pengunduran diri,” ujar perwakilan PT MPM, Oka. Sementara itu, lawyer PT MPM, Syarif SH mengatakan bahwa dengan putusan yang sedemikian ringan dan melihat kerugian perusahaan yang begitu besar, pihaknya tentu kecewa. Menurutnya hal tersebut bisa menjadi preseden buruk penegakan hukum di Cirebon dimana dikhawatirkan modus yang dilakukan oleh yang bersangkutan bisa ditiru dan dijiplak. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: