Dua Pasangan Mesum Ditangkap, 32 Warga Diamankan

Dua Pasangan Mesum Ditangkap, 32 Warga Diamankan

KUNINGAN - Kamis pagi (4/2) pukul 05.00, para penghuni kos-kosan di Desa Panawuan, Kecamatan Cigandamekar dibuat terkejut oleh razia aparat desa. Sebanyak dua pasangan mesum kepergok, dan 32 warga tidak kenal ditangkap karena tidak memiliki izin tinggal lebih dari 24 jam. Penggerebekan kos-kosan oleh aparat desa dipimpin Kepala Desa Panawuan, Ir Sofyan Mawardi. Dia tidak sendiri, tapi dibantu oleh aparat Polsek Cilimus, Satpol PP kecamatan, Kodim dan linmas desa. Banyaknya kos-kosan di desa dalam kawasan Wisata Sangkanhurip ini, membuat rombongan aparat dipecah menjadi beberapa tim. Detilnya operasi, membuat hampir seluruh tempat kos-kosan terjamah razia, termasuk hotel kelas melati. Dua pasang beda jenis kelamin yang terbukti bukan suami istri asal luar Kuningan berhasil dipergoki basah oleh aparat. Alasan tidak masuk akal mereka, tidak digubris aparat. Hanya, mereka tidak digiring aparat ke kantor polsek seperti biasanya, melainkan hanya dicatat dan dibina agar tidak lagi melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut. Selain dua pasangan mesum, aparat desa juga menangkap 32 warga tidak dikenal yang sudah tinggal lebih dari 24 jam di Desa Panawuan. Perbuatan mereka yang melanggar ketertiban desa, di mana tamu lebih dari 24 jam harus lapor, dianggap telah mengancam keamanan desa. Identitas mereka pun dicatat lengkap, kemudian dibina untuk kemudian diperintahkan pulang, atau melapor izin tinggal lebih dari 24 jam ke desa jika ingin melanjutkan tinggal di Desa Panawuan. Dalam operasi razia tersebut, aparat polsek juga sekaligus mendata para pemilik kendaraan yang STNK-nya sudah kadaluarsa. Hasilnya, dua pemilik kendaraan STNK-nya terbukti sudah tidak berlaku. STNK-nya pun ditahan di polsek untuk ditindaklanjuti. Sofyan Mawardi menjelaskan, operasi razia sesuai perintah bupati Kuningan yang disampaikan melalui Surat Nomor 300/200/Pol PP tertanggal 25 Januari 2016 Perihal Kewaspadaan Dini Terhadap Aktivitas Warga yang Mencurigakan. “Dari dasar itu lah, kami dibantu anggota linmas, pemuda, ulama, dan didukung Polsek Cilimus dan Satpol PP Kecamatan Cigandamekar mengadakan operasi ini,” terang Sofyan kepada Radar. Selain operasi pasangan mesum, operasi juga lebih kepada pendataan dan pembinaan kepada warga yang bukan warga Desa Panawuan, tetapi sudah tinggal di Desa Panawuan lebih dari 24 jam. Sasarannya juga lebih ke pemilik dan penghuni kos-kosan maupun penghuni perumahan semi elite di kawasan wisata menuju Sangkanhurip. Menurut Sofyan, Desa Panawuan merupakan kawasan wisata. Di mana, terdapat hotel dari kelas melati sampai bintang tiga. Juga ada rumah makan hingga tempat rekreasi. Meski begitu, masyarakatnya tetap sangat agamis. Setiap waktu salat tiba, azan terdengar dari masjid dan musala-musala. Majelis taklim pun hampir setiap hari beraktivitas. Pendidikan agama untuk anak-anak banyak. “Sebab itulah, masyarakat tidak mau desanya dinodai oleh keberadaan penyakit masyarakat, terutama di kawasan pemukiman penduduk setempat,” katanya. Masyarakat Desa Panawuan tidak ingin ada oknum masyarakat luar desa yang melanggar peraturan dan norma-norma yang berkembang di masyarakat, apalagi ditempati oleh orang yang berniat berbuat jahat terhadap NKRI seperti teroris. (tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: