Nasib Honorer K-2 Ditentukan Bulan Depan
SUMBER – Perjuangan para tenaga honorer kategori II agar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak pernah berhenti. Setelah dipastikan tidak akan diangkat oleh pemerintah pusat, mereka langsung bergerak melakukan lobi-lobi ke sejumlah kementerian dan DPR RI, serta aksi unjuk rasa damai. Bahkan, tenaga honorer kategori II (K-2)seluruh Indonesia melalui perwakilannya nekat meluruk Jakarta pada (10-12/2) kemarin. Termasuk, perwakilan tenaga honorer asal Kabupaten Cirebon yang diwakili oleh Wardi SAg dan kawan-kawan. Selama tiga hari di Jakarta, mereka bertemu dengan Komisi II DPR RI, DPD RI dan PGRI guna meminta dukungan dan masukan atas langkah mereka yang terus menerus menagih janji pemerintah yang akan menuntaskan pengangkatan para tenaga honorer kategori II yang sudah mengabdi kepada negara puluhan tahun. “Kami hanya ingin menagih janji pemerintah, apalagi pada tahun 2015 menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengangkat honorer kategori II sebagai PNS secara bertahap,” kata Wardi saat menghubungi Radar, kemarin. Dari hasil komunikasi dengan para lembaga tinggi negara dan organisasi guru se-Indonesia, serta perwakilan pemerintah, Presiden RI akan memanggil seluruh kementerian yang berkaitan dengan tenaga honorer kategori II untuk membahas penyelesaiannya. “Mereka meminta waktu kurang lebih satu bulan,” ujar guru SMP Negeri I Astanajapura ini. Pihaknya berharap, dalam waktu satu bulan ini pemerintah pusat bisa segera menyelesaikan nasib honorer kategori II yang nasibnya sudah terkatung-katung sejak tahun 2013 lalu. “Mudah-mudahan, hasil akhirnya berpihak kepada kami,” harapnya. Sementara, berdasarkan informasi dari Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, yang dikutip dari Antara, ada sejumlah alternatif yang bisa ditawarkan guna menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer kategori II menjadi PNS. Pertama, mengikutsertakan honorer kategori II yang berusia kurang dari 35 tahun dalam tes PNS. Kedua, bagi tenaga honorer kategori II yang berusia lebih dari 35 tahun dapat mengikuti tes menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Saat dikonfirmasi mengenai alternatif tersebut, Wardi selaku ketua Forum Komunikasi Tenaga Honorer Kategori II Kabupaten Cirebon menentang dua alternatif yang ditawarkan tersebut. Pasalnya, kategori II bukan produk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. “Harusnya, sebelum ASN ini diberlakukan, pemerintah pusat harus menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer kategori II yang sudah dilakukan sejak tahun 2012,” tegasnya. Perlu diketahui, lanjut dia, para tenaga honorer ini sudah melakukan serangkaian tes agar menjadi PNS. Bahkan, seluruh tenaga honorer sudah masuk ke dalam data base di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hanya saja, belum mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). “Jika kita harus ikut tes layaknya PNS umum, berarti kembali ke awal. Padahal, pemerintah tinggal menerbitkan peraturan pemerintah terkait dengan NIP,” tandasnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: