Pergoki Putrinya Digauli Paman, Ibu Korban Malah Diam karena Takut

Pergoki Putrinya Digauli Paman, Ibu Korban Malah Diam karena Takut

CIREBON – Dinas Sosial Kabupaten Cirebon baru saja melakukan pendampingan terhadap KRN (15) warga Desa Jatiseeng, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon yang melahirkan seorang bayi akibat disetubuhi pamannya sendiri. Dan,  Polres Cirebon Kabupaten (Cikab) baru saja menangkap SPR alias Eco (31) sang paman bejad. Aksi bejat sang paman itu pernah dipergoki oleh ibu kandung korban (saksi,red). Namun yang anehnya lagi, ibu kandung korban membiarkan dan merahasiakan aksi SPR menyetubuhi putrinya itu karena takut tersangka marah. Akibat perbuatan tersangka, Jumat (22/1) lalu, korban melahirkan seorang anak. Yang teganya lagi, meski baru beberapa hari melahirkan, tersangka masih kerap memperkosa korban. Kasus ini pun akhirnya terbongkar setelah korban melahirkan. Warga pun kemudian melaporkannya ke polisi. Tersangka langsung ditangkap dan digelandang petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim ke Polres Cikab guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka SPR yang ditemui Radar Cirebon di ruang penyidik Satreskrim Polres Cikab mengaku melakukan aksinya itu sejak tahun 2013 karena jatuh hati terhadap sang keponakan. “Saya bilang cinta sama dia (korban,red),” aku tersangka, kemarin (15/2). Eco menuturkan sudah berulang-ulang kali memperkosa keponakannya itu saat keadaan rumah sedang sepi. “Saya melakukan itu semuanya di rumah. Biasanya kalau sedang sepi atau malam hari ketika semua orang sudah tidur. Selesai lakuin itu, dia saya beri uang Rp50 sampai 60 ribu,” ujarnya. Sementara itu, ujar Kapolres Cirebon Kabupaten (Cikab) AKBP H Sugeng Hariyanto SIK SH MHum melalui KBO Reskrim Iptu H Komar mengungkapkan, tersangka kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit saat diperiksa penyidik. “Tersangka akan kami periksa kejiwaannya oleh psikolog,” ungkapnya. Ditambahkan H Komar, korban dan bayinya kini diamankan ke sebuah safe house milik Dinsos Kabupaten Cirebon.” Dia (tersangka,red) terancam pasal berlapis yakni 76 D Jo 81 ayat 1 dan atau pasal 76 E jo 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancamannya paling ringan 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.  (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: