Aksi Cabul Pertama Berjalan Mulus, yang Kedua Digerebek Warga
INDRAMAYU – Kepergok tengah mencabuli anak dibawah umur, seorang pemuda berinisial En (22) diamankan warga. Akibat perbuatannya itu, En kini meringkuk di tahanan Mapolres Indramayu. Aksi bejad yang dilakukan En tersebut berawal dari pertemanan melalui media sosial Facebook. Keduanya kemudian kerap chatting. Korban yang masih berusia 14 itu, kemudian dirayu dan diajak oleh tersangka untuk bertemu didarat. Ajakan tersebut lalu diterima oleh korban. Keduanya yang sama sama warga sebuah desa di Kecamatan Jatibarang itu, lalu janjian. Korban dijemput tersangka di rumahnya, lalu diajak jalan-jalan. Selanjutnya korban dibawa ke rumah tersangka. Di tempat itu, tersangka membujuk korban dan mengajaknya melakukan hubungan badan. Namun, ajakan itu ditolak korban. Tersangka terus memaksanya, hingga akhirnya korban tak berdaya. Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, korban kemdian diantarkan pulang. Rupanya perbuatan tersebut membuat tersangka En, ketagihan. Beberapa hari kemudian tersangka, merayu dan mengajak korban lagi. Namun, apes bagi En, aksi bejat yang kedua kalinya itu diketahui warga. Warga curiga saat melihat tersangka membawa korban ke dalam rumahnya yang saat itu dalam keadaan sepi. Karena tahu dan mengenal korban, diantara warga memberitahukan ke orang tua korban. Karuan saja, adanya informasi tersebut, orang tua korban langsung menuju rumah tersangka. Merasa khawatir, anaknya dilakukan tak senonoh oleh tersangka, orang tua korban bersama warga mendobrak pintu rumah tersebut. Setelah berhasil masuk, orang tuanya dan warga memergoki tersangka bersama korban sedang berada di dalam kamar. Merasa curiga, korbanpun kemudian dinterogasi hingga akhirnya mengakui dirinya telah dicabuli oleh pelaku. Saat itu orang tua korban kemudian melaporkannya ke polisi. Kapolres Indramayu AKBP Wijonarkp SIK MSi, melalui Kepala Satuan Reserse Krminal AKP Niko N Adi Putra didampingi Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Anis Dwi Herawati membenarkan ada kejadian tersebut. “Tersangka mengakui perbuatannya dan aksi tersebut ia lakukan sebanyak dua kali,” tuturnya. Menurut Niko, akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun, karena melanggar Pasal 82 UU RI 35/2014, tentang perlindungan anak. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: