Cekcok Batas Tanah, Petani Tewas Dibacok, kemudian Dihanyutkan

Cekcok Batas Tanah, Petani Tewas Dibacok, kemudian Dihanyutkan

KUNINGAN - Pertengkaran dua petani di Desa Cilayung, Dusun Ciputat, Kec Ciwaru, Kab Kuningan, burujung tragis. Seorang petani menjadi korban pembacokan dan ditenggelamkan ke Sungai Cigolo yang ada di pinggir sawah hingga tewas hanya karena perselisihan paham soal batas lahan, Rabu (2/3) pagi tadi.
Berdasarkan informasi dihimpun, pembunuhan tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, ketika korban Sarjo (70) tengah menanam batang pohon kelapa di lahan yang berbatasan dengan milik pelaku Dodi (50). Dodi menegur Sarjo karena merasa tanah yang tengah digarap korban adalah miliknya, sedangkan korban bersikukuh lahan tersebut adalah miliknya yang sudah dibeli.
Akhirnya percekcokan di antara keduanya pun tak bisa dihindari. Tiba-tiba korban marah dan langsung mengayunkan cangkulnya ke arah pelaku, namun berhasil mengelak seraya mencabut golok yang langsung dihujamkan ke punggung korban. Sarjo pun terkapar bersimbah darah. Tak puas dengan itu, Joni lantas menyeret tubuh Sarjo ke Sungai Cigolo yang ada di pinggir sawah dan menenggelamkannya hingga tewas. Mengetahui lawannya sudah tak bergerak, Joni pun membiarkan tubuh Sarjo hanyut terbawa arus sungai Cigolo yang cukup deras.
Rupanya perbuatan sadis tersebut disaksikan dua warga yang tengah melintas dan sempat berteriak mencegah dan berusaha melerai. Namun larangan tersebut diabaikan pelaku hingga akhirnya nyawa Sarjo pun tak bisa terselamatkan.
Menyadari perbuatannya melanggar hukum, Joni pun lantas menyerahkan diri ke Polsek Ciwaru ditemani anaknya yang selanjutnya kasus tersebut langsung dilimpahkan ke Polres Kuningan. Kini Joni harus menanggung akibat perbuatannya tersebut dengan mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
\"Saya yakin lahan tersebut milik saya, tapi korban keukeuh mengaku lahan tersebut miliknya yang baru dibeli. Padahal yang saya tahu dia hanya membeli sampai lahan yang ada di bawah,\" ujar Joni dalam keterangannya kepada petugas Polres Kuningan.
KBO Reskrim Polres Kuningan Iptu Ayi Sujana mengatakan, kejadian pembunuhan tersebut terjadi begitu saja dan dilakukan pelaku tanpa ada perencanaan. Oleh karena itu pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
\"Pelaku sudah menyerahkan diri dan kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan jenazah korban tadi sudah dibawa ke Kamar Mayat RSUD \'45 untuk dilakukan autopsi,\" ungkap Ayi. (taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: