Disperindag Razia Agen Elpiji Ilegal

Disperindag Razia Agen Elpiji Ilegal

CIREBON - Meski dalam kondisi puasa, jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan KUKM Kota Cirebon  melakukan razia kepada agen elpiji di Kota Cirebon, kemarin. Razia dititikberatkan kepada para pengusaha gas elpiji, dengan melihat bukti kepemilikan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Tanda Daftar Perusahaan (TDP),dan izin gangguan HO. Razia dimulai dari kantor Disperindag jalan Cipto MK pukul 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan ke pusat agen elpiji yang diduga bermasalah, di antaranya ke PT Berkah Pijar Suluh yang beralamat di Pekarungan No 45. Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag, H Eddy Tohidi MM mengemukakan, kegiatan yang dilakukannya sebagai bentuk disiplin, melihat banyaknya fakta di lapangan, bahwa banyak agen elpiji yang nakal menjual gas dalam kondisi bocor. Termasuk para pengusaha agen gas yang belum memiliki izin sebagai agen gas. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, PT Berkah Pijar Suluh sering melakukan bongkar pasang di malam hari. Setelah kami cek, ternyata PT ini baru mengantongi izin sebagai agen minyak tanah. Padahal fakta di lapangan, justru menjual gas elpiji ukuran 3 kg dan 12 kg,” kata Eddy, kemarin (11/8). Razia ini terbilang sulit, karena gudang yang biasa melakukan bongkar muat elpiji pada malam hari, terkunci rapat. Bahkan, saat wartawan dari media cetak dan televisi mengambil gambar, karena tingginya tembok dan pintu dari besi, mereka harus rela mengambil gambar dari celah pintu bawah tanah. Eddy menambahkan, agen yang sudah terdata pada Disperindag  saja, masih banyak yang lalai, yakni menjual tabung gas dalam kondisi bocor, apalagi agen gas yang tidak mengantongi izin, lebih tak terkontrol, bahkan membahayakan konsumen. “Yang jelas, kami akan beri sanksi tegas kepada agen gas elpiji yang tak mengantongi izin atau masih berizin sebagai agen mitan,” ucap dia. Dosen Untag Cirebon itu menyampaikan, hasil laporan dari masyarakat, ditindaklanjuti dengan mengundang pengusaha untuk mengurusi izin dan tidak lagi beroperasi di malam hari. Setelah diberi waktu 1 minggu menunggu itikad baik dari pengusaha, agar mengubah izin dari agen minyak tanah ke agen gas, namun tetap nihil. “Kami cek kelengkapan izin agen ini, mereka hanya mengantongi izin agen minyak tanah, dengan keterangan nomor SIUP 613/10-17/PKK/IX/2006 PT Berkah Pijar Suluh, pemilik Andi Suwandi beralamat di jalan Pekarungan No 45, jenis dagangan utama bahan bakar minyak tanah. Ini jelas mereka belum mengantongi izin untuk agen elpiji,” tegas dia. Sementara, saat koran ini menghubungi pemilik PT Berkah Pijar Suluh, Andi Suwandi berkilah, bahwa dirinya sudah mengantongi izin agen gas elpiji atas nama pribadi. Dalam razia itu juga, Disperindag melibatkan Lembaga Peduli Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), RE Tri Surya. Razia dilanjutkan dengan mendatangi pemilik agen, yang letaknya tidak berjauhan, namun tidak berhasil ditemui. Ketua LPKSM, RE Tri Surya mengatakan, dalam Rakernas LPKSM di Yogyakarta, menghasilkan kesepakatan, yakni  semua tabung dan aksesories elpiji, harus melewati Standar Nasional Indonesia (SNI), jika tidak, berhak untuk dimusnahkan tanpa ada lagi mediasi untuk dimanfaatkan kembali. Apalagi, agen gas elpiji yang bertransaksi dengan gas elpiji, harus diawasi betul secara ketat, agar tidak membahayakan konsumen. “Surat izin itu perlu, untuk memberikan rasa aman kepada konsumen. Jika benar belum berizin, agen ini harus disegel karena membahayakan konsumen Kota Cirebon. Yang harus disalahkan yakni Hiswana Migas atas diperbolehkannya beroperasi agen gas elpiji ilegal ini. Mereka harus mengklarifikasi mengapa mereka mendapatkan distribusi pasokan gas?” tukasnya. (ung)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: