Gayus Dengar Soal Motor Harley
JAKARTA - Persidangan kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan kembali mempertemukan para pelaku yang menjadi bagian dalam kasus tersebut. Kemarin (11/8), Gayus Tambunan dan AKP Sri Sumartini dihadirkan jaksa penuntut umum menjadi saksi bagi terdakwa Alif Kuncoro. Bagi Gayus, kemunculannya di Pengadilan Negeri Jakarta itu merupakan kali kedua setelah sebelumnya dia bersaksi untuk terdakwa AKP Sri Sumartini (3/8). Dalam kesaksiannya kemarin, Gayus cenderung memberatkan Alif. Dia mengatakan, pertemuan di Restoran King Palace, Hotel Pacific Place, kompleks perkantoran Sudirman Central Business Distrik (SCBD), Jaksel, sekitar September 2009, merupakan inisiatif dari Alif. \"Yang mengatur pertemuan Pak Alif,\" kata Gayus menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Mien Trisnawaty. Pertemuan dilakukan setelah Gayus menyampaikan ke Alif bahwa dirinya mendengar dari Kompol Arafat Enanie jika Imam Cahyo Maliki, adik Alif, bisa menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Gayus. Pertemuan itu, kata Gayus, diikuti empat orang. Yakni dirinya, Arafat, Alif, dan seorang lagi bernama Eko. Ketika itu, menurutnya, hanya ngobrol biasa. \"Tapi pada intinya, Pak Arafat sebelumnya pernah mengatakan Imam Cahyo Maliki, bisa menjadi tersangka,\" urai mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu itu. Gayus mengaku mengetahui hal itu saat dirinya diperiksa oleh Arafat sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang. Namun dia tidak mengetahui maksud penyidik Polri itu menyampaikan informasi kemungkinan Imam bisa menjadi tersangka. \"Arafat sambil memeriksa bilang ada nama-nama yang berpotensi menjadi tersangka,\" katanya. Alasannya, terdapat transfer Rp25 juta dari Imam ke rekening Gayus. Namun menurut Gayus, uang itu terkait dengan jual beli mobil. \"Transfernya memang (urusan) jual beli mobil, cuma memang pekerjaannya (Imam) ditulis konsultan pajak,\" terang Gayus menjawab hakim Ida Bagus Dwiyantara. Nah, pertemuan di Restoran King Palace itu, Alif dan Arafat menyepakati perubahan status pekerjaan Imam. Tujuannya, Imam tidak menjadi tersangka dan hanya menjadi saksi. \"Pak Alif dan Pak Arafat sudah sama-sama tahu,\" kata Gayus yang mengaku tidak mengetahui detil kesepakatan. \"Ide (mengubah pekerjaan) saya tidak tahu.” Selanjutnya, dari restoran mereka menyeberang ke show room PT Mabua Motor Indonesia yang terletak di komplek yang sama. Tujuannya untuk mengeprint berita acara pemeriksaan (BAP) Imam. Namun rencana itu urung dilakukan karena tidak tersedianya kertas. Saat di show room itu, Gayus mengaku mendengar pembicaraan bahwa Alif menawari Arafat sebuah sepeda motor Harley Davidson. \"Kita coba-coba motor. Pak Arafat juga naik,\" katanya. Namun dia tidak mengetahui kelanjutannya. Menanggapi keterangan Gayus, Alif yang duduk di samping tim kuasa hukumnya, tidak membantah. Namun dia mengklarifikasi satu hal yang terlewat dari keterangan Gayus. Yakni motor Harley untuk Arafat setelah pertemuan di Mabua yang berhubungan dengan status Imam tidak menjadi tersangka. \"Saya minta, tolong dikasih tahu perkembangannya sampai di mana. Pertanggungjawaban atas motor,\" terang Alif. Sementara Sri Sumartini, dalam kesaksiannya tidak banyak terkait dengan Alif. Sebagai bagian dari tim penyidik, dia mengaku tidak pernah memeriksa Alif. Namun saat di ruang kerja, bersama Arafat dan AKBP Mardiani, Sri Sumartini mengaku pernah mendengar pembicaraan tentang status Imam Cahyo Maliki. “Wah ini bisa jadi tersangka,\" kata Sri Sumartini menirukan percakapan kala itu. Dia juga mendengar ada ucapan untuk diselesaikan secara adat. \"Tapi saya tidak tahu maksudnya apa,\" katanya. (fal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: