Pak Gubernur dan Istri Hanya Divonis Ringan

Pak Gubernur dan Istri Hanya Divonis Ringan

JAKARTA - Pengadilan Tipikor akhirnya memutus ringan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Gatot divonis 3 tahun penjara sedangkan Evy dihukum 2,5 tahun penjara. Keduanya terbukti menyuap tiga hakim, seorang panitera PTUN Medan, dan mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella. Selain hukuman badan, Gatot dan Evy dikenakan denda masing-masing Rp100 juta. “Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan,” kata Hakim Sinung Hermawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (14/3). Hakim Sinung mengungkapkan, dalam menjatuhkan vonis ada pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Pertimbangan meringankan antara lain Gatot dianggap membuka perkara lain yang berkaitan (sebagai justice collaborator), menyesali, dan belum pernah dihukum. Sementara pertimbangan memberatkan ialah tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Gatot dan Evy dinilai terbukti melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Sebagaimana diketahui, Gatot dan Evy didakwa menyuap tiga hakim dan panitera PTUN Medan masing-masing SGD 27 ribu dan SGD 5 ribu. Suap diberikan dengan maksud agar hakim mengabulkan gugatan atas terbitnya surat perintah penyelidikan Kejati Sumut. Dalam penyuapan itu, pengacara kondang OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara ikut terlibat. Selain menyuap hakim dan panitera, pasutri itu juga memberikan uang pada kepada politikus Nasdem Patrice Rio Capella semasa menjadi anggota DPR sebesar Rp200 juta. Suap dengan modus uang “makan siang dan ngopi-ngopi” ini diberikan dengan maksud agar Rio membantu Gatot mengomunikasikan kasusnya ke Jaksa Agung M Prasetyo. Rio dianggap bisa melakukan itu karena berasal dari partai yang sama dengan Prasetyo. Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa. Awalnya, jaksa KPK mengajukan tuntutan agar Gatot dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun, sedangan Evy 4 tahun. Menanggapi vonis tersebut, Gatot dan Evy mengaku pasrah.  “Kami menerima putusan hakim. Kami berdua juga memohon maaf pada masyarakat Sumatra Utara,” ucap Gatot. (gun/agm)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: