Sudah Dicurigai, Warga Haurgeulis Ditangkap Saat Pesta Sabu

Sudah Dicurigai, Warga Haurgeulis Ditangkap Saat Pesta Sabu

INDRAMAYU- Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu mengamankan tiga orang yang tengah berpesta sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Situraja, Kecamatan Gantar, Selasa (22/3). Dari rumah tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti sabu-sabu beserta alat hisapnya. Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko SIK melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Nofhri Maramis membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga pelaku berinisial Jud (40) warga Desa Haurkolot, Kecamatan Haurgeulis, serta dua warga asal Jakarta berinisial Ref (29) dan Saf (35). Mereka kini diamankan di Mapolres Indramayu guna menjalani pemeriksaan. Nofhri mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima laporan adanya pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Gantar. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menemukan titik terang dan mencurigai Jud. Kemudian, petugas memantau aktivitas Jud. “Dia (Jud, red) akhirnya kita tangkap saat melakukan pesta sabu bersama dua orang temannya, Ref dan Saf di sebuah rumah di Desa Sirturaja, Kecamatan Gantar. Selain diketahui memakai sabu, Ref dan Saf juga diduga pengedarnya,” ujar Nofhri. Lebih lanjut dikatakan, saat penggerebakan petugas menemukan barang bukti sabu seberat 2.43 gram dan sabu dari sisa yang sedang dipakai seberat 0,64 gram.  “Selain sabu, barang bukti yang turut diamankan yaitu satu buah bong (alat penghisap) yang terbuat dari botol air mineral dan korek api gas,” terang Maramis. Para pelaku, lanjut Maramis, terancam kurungan penjara 5 tahun hingga 12 tahun, sesuai Pasal 112  Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Nomor 15 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dari tiga orang ini, kasusnya akan terus kami kembangkan. Kami akan menyelidiki dugaan keterlibatan pihak-pihak lain,” pungkas Nofhri. (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: