Sebulan, Polres Kuningan Terima Laporan 25 Kasus Pencabulan, Ngeri…

Sebulan, Polres Kuningan Terima Laporan 25 Kasus Pencabulan, Ngeri…

SEMENTARA itu, kasus pencabulan anak di bawah umur dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali marak selama sebulan terakhir ini di Kabupaten Kuningan. Tercatat ada 25 kasus pencabulan dan KDRT yang ditangani Unit PPA Polres Kuningan, sejak pertengah Februari lalu hingga sekarang (Maret, red). Para pelaku pencabulan yang sudah diamankan aparat penegak hukum pun bervariasi dari berbagai usia. Mulai dari yang masih berstatus pelajar, remaja, pemuda hingga kakek-kakek (lansia, red). Menurut Kanit PPA Polres Kuningan Aiptu Dahroji, peningkatan kasus pencabulan dan KDRT mulai terasa sejak pertengah Februari silam. Rata-rata yang menjadi korban pencabulan adalah anak di bawah umur dan berstatus pelajar. Namun ada juga yang usianya sudah dewasa. Umumnya, mereka melaporkan tindak pencabulan yang dilakukan sang pacar atau kenalannya. Termasuk juga gadis di bawah umur yang dicabuli hingga puluhan kali oleh pria asal Pandeglang, Banten, yang mengaku sebagai orang pintar atau tabib, beberapa waktu lalu. Dahroji mengatakan, pelaku tindak pencabulan diketahui mayoritas mengenal atau minimal orang dekat korban. Dia menduga, selain kasus yang saat ini sedang ditanganinya yakni sebanyak 25 kasus, ada kemungkinan korban pencabulan lain yang enggan melapor. Banyak faktor yang membuat korban atau orang tuanya enggan melapor. Seperti minimnya pengetahuan orang tua korban soal hukum, diselesaikan secara kekeluargaan, serta takut mengalami malu ketika melaporkan yang menimpa anak atau saudaranya. Sehingga tidak heran jika dari awal tahun sampai pertengahan Februari, kasus pencabulan dan KDRT hampir tidak ada laporan. “Mulai Januari hingga pertengahan Februari, ada kecenderungan kasus pencabulan dan KDRT yang dilaporkan ke kami mengalami penurunan drastis, malah bisa dikatakan cenderung nihil. Tapi selepas pertengah Februari, banyak warga terutama orang tua anak di bawah umur yang melapor ke polsek atau juga langsung ke polres. Mereka melaporkan tindak pencabulan yang dialami anaknya. Tapi tidak semuanya korban berasal dari anak di bawah umur, namun ada juga yang sudah dewasa. Seperti kejadian yang menimpa seorang janda di Kecamatan Ciniru,” terang polisi asal Desa Cikadu, Kecamatan Nusaherang tersebut kepada Radar Kuningan, kemarin (22/3). Dia menceritakan kasus janda tersebut. Kepada polisi, wanita itu melaporkan seorang pemuda yang diduga akan mencabulinya. Namun karena berontak, dia berhasil kabur meski harus mengalami luka lecet lantaran terjatuh ketika lari menyelamatkan diri. “Setelah ada laporan dari korban ditambah bukti fisik melalui hasil visum, akhirnya kami melakukan penangkapan terhadap tersangka. Meski saat itu korban hanya dicabuli sebatas diraba-raba bagian atasnya dan keburu kabur, namun tetap saja kami proses hukum tersangkanya. Sebab, sudah ada upaya pencabulan dan korban juga mengalami luka lecet di kaki akibat berusaha menyelamatkan diri,” ujarnya. Kasus lainnya yang tengah ditangani yakni laporan dari wanita dewasa berusia 26 tahunan. Wanita itu melaporkan seorang pria yang diakuinya bukan pacarnya atau orang dekat. Hanya saja laporan dari korban pihaknya agak kesulitan untuk membuktikan apakah ada unsur kekerasan seksual terhadap wanita tersebut atau suka sama suka, mengingat usia wanita itu sudah dewasa dan perbuatannya dilakukan hingga enam kali. “Sebenarnya untuk membuktikan apakah ada unsur paksaan atau memang dilakukan suka sama suka, bisa dibuktikan melalui hasil visum yang dikeluarkan oleh dokter. Namun karena perbuatan itu dilakukan hingga enam kali, dan usia si wanita sudah dewasa, maka pembuktiannya agak susah. Namun kami tetap berusaha untuk menyelidiki kasus ini. Tugas kamo yakni memberikan pelayanan dan mengusut semua kejadian yang melanggar hukum berdasarkan laporan dari korban,” ungkap Dahroji. (ags)   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: