Antasari Tak Ingin Resepsi Putrinya Terganggu
TANGERANG - Pro kontra terkait rencana Antasari Azhar menghadiri resepsi pernikahan anaknya membuat terpidana kasus pembunuhan itu gerah. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu meminta seluruh pihak tidak memperpanjang polemik terkait resepsi pernikahan putri sulungnya, Andita Dianoctora Antasariputri, yang digelar pada 11 Maret nanti. ’’Saya secara pribadi meminta semua pihak, demi hikmahnya pernikahan anak saya nanti, polemik ini tidak berlanjut,’’ kata Antasari, didampingi Kakanwil Banten Iman Santoso dan Kabid Pembinaan Lapas Kelas I LP Dewasa Tangerang Heru Prasetyo, dalam keterangan pers di Lembaga Pemasyarakatan LP Kelas I Dewasa Tangerang, kemarin. Terpidana 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen, menegaskan tidak benar dia tidak diizinkan menghadiri pernikahan putrinya. ’’Kami sudah sepakat, persoalan ini tidak berlanjut. Sebagai orang tua, saya menginginkan pernikahan anak saya berjalan lancar dan saya tidak ingin membuat konflik,’’ ujar Antasari yang hampir menangis saat itu. Antasari sebagai warga binaan di Lapas Kelas I Tangerang telah mengajukan menghadiri pernikahan dan resepsi pada malam hari. Sesuai keputusan yang diterima, maka dia hanya diizinkan untuk menghadiri akad nikah putrinya dan siraman pada 8 sampai 9 Maret 2012. Sedangkan untuk acara resepsi yang dilakukan pada malam hari pada 11 Maret 2012 sampai saat ini belum diizinkan. Sementara itu, Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi Kemenkumham Goncang Raharjo Heru Prasetyo mengatakan, Antasari tidak boleh menghadiri resepsi pernikahan pada malam hari pernikahan anaknya pada 11 Maret 2012. Antasari hanya boleh menghadiri acara siraman dan akad nikah. Teknis izin keluarnya Antasari dari penjara untuk menghadiri acara pernikahan anaknya diatur oleh LP Kelas I Dewasa, Tangerang. ’’Setelah Antasari menghadiri akad nikah pada pagi hari, sore harinya yang bersangkutan harus pulang,’’ kata Goncang. Goncang menyatakan, adat siraman pada 8 Maret dan akad nikah secara keagamaan pada 9 Maret merupakan acara seremonial yang harus dihadiri orang tua dari mempelai. Kebijakan lapas adalah memberikan kesempatan kepada Antasari untuk khusus menghadiri adat siraman dan akad nikah secara agama. Terkait tidak diberikan izin saat Antasari hadir dalam resepsi pernikahan, pihaknya punya ketentuan. ’’Ada beberapa pertimbangan Antasari tidak boleh menghadiri resepsi pernikahan anaknya,’’ kata Goncang. Seperti diketahui, Andita Dianoctora Antasariputri, anak sulung dari Antasari Azhar, akan menikah di Panti Prajurit Balai Sudirman, Jalan Dr Sahardjo No 268 Jakarta, 11 Maret 2012, pukul 19.00. Sebelum resepsi, akad nikah akan dilangsungkan di Kompleks Les Belles Maison Bumi Serpong Damai, Tangerang, 9 Maret. Tetapi, Antasari dilarang menghadiri acara pernikahan anaknya, sebagaimana Surat Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat No W.29.PK.01.01.02-096 tanggal 23 Februari 2012. (gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: