Premium Turun, Tarif Angkutan “Ogah” Turun

Premium Turun, Tarif Angkutan “Ogah” Turun

CIREBON- Harga BBM jenis premium dan solar mulai turun hari ini, Jumat (1/4). Harga premium di Jawa, Madura, Bali (Jamali) yang sebelumnya Rp7.050 per liter per hari ini menjadi Rp6.550 per liter. Adapun premium di luar Jamali turun dari Rp6.950 per liter menjadi Rp6.450 per liter. Sedangkan solar untuk seluruh wilayah Indonesia dari Rp5.650 per liter menjadi Rp5.150 per liter. Nah, keputusan pemerintah ini tidak serta merta membuat tarif angkutan umum turun. Bahkan, DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Cirebon menilai penurunan BBM masih dalam rentang harga yang sesuai dengan tarif saat ini. Sekretaris Organda Cirebon, Karsono, mengatakan komponen tarif angkot tidak hanya BBM. Ada unsur lain seperti spare part, ban, dan komponen biaya lain. Lalu, tambah Karsono, berdasarkan surat keputusan gubernur, walikota dan bupati, ada strata atau tingkatan tarif yang disesuaikan dengan harga BBM. Organda Cirebon dengan pemerintah daerah juga telah membuat tarif fluktuatif. “Jadi, kalau harga BBM Rp5 ribu misalnya, tarif menjadi Rp2 ribu. Ada standar baku yang sudah ditetapkan,” ucap dia. Dengan demikian, harga premium yang masih berada di angka Rp6.500 perliter, belum masuk kategori turun tarif. Karsono menduga, penurunan tarif premium karena BBM jenis ini akan hilang dari pasaran. Penggantinya bernama pertalite. Dengan pertalite, pengaturan dan ketentuan harga sepenuhnya diatur Pertamina berdasarkan harga minyak dunia. Terkait instruksi menteri perhubungan agar tarif angkutan umum ikut turun, Karsono menilai hal itu hanya untuk daerah yang belum memiliki batasan pembanding antara harga BBM dengan tarif angkot. Sedangkan Kota dan Kabupaten Cirebon sudah memiliki hal itu dan diatur dalam Surat Keputusan (SK) resmi. “Kita komitmen untuk tetap pada SK itu,” tukasnya. Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Cirebon, Drs HRM Abdullah Syukur MSi mengakui ada surat dari Kementerian Perhubungan maupun pemerintah pusat terkait penurunan tarif angkutan umum. Tapi, surat itu belum turun ke Pemkot Cirebon. “Belum ada suratnya. Kalau teknis tentang tarif angkot ada di dishubinkom dan Organda. Kami akan bahas juga dalam rapat forum lalu lintas,” ucap Syukur kepada Radar, Kamis (31/3). (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: