Graha Wangi, Cagar Budaya yang Minim Perhatian

Graha Wangi, Cagar Budaya yang Minim Perhatian

KUNINGAN- Gedung Graha Wangi di Jalan Veteran tepatnya depan SDN 2 Kuningan, direncanakan bakal direnovasi oleh investor. Gedung yang masuk kategori cagar budaya di Kuningan. “Selama ini gedung yang berdiri pada jaman penjajahan itu digunakan sebagai tempat olahraga yakni bulutangkis dan fitnes. Dari hasil sewa dananya digunakan untuk pemeliharan gedung,” ucap Sekertaris Yayasan Aria Kemuning Kusnadi kepada Radar Kuningan, kemarin (4/4). Agar gedung ini lebih tahan lama dan juga bisa diketahui lebih luas oleh warga, kata Kusnadi, bakal direnovasi. Pihak yang merenovasi adalah investor yang akan menggunakan Graha Wangi menjadi tempat usaha. Diterangkannya, oleh pihak investor tempat itu bisa digunakan sebagai wisata kuliner yang belum ada di Kuningan. Dengan konsep memperkanal peninggalan dan juga tempat makan. Kusnadi pun menjamin renovasi tidak akan merombak total bangunan, namun akan memperbaiki bagian yang dianggap sudah rusak. “Karena bangunannya kokoh, kami merawatnya pun hanya dicat saja. Paling juga ada bagian flapon sudah lapuk, tapi untuk yang lainnya tidak,” ujarnya. Ia menyebutkan, dengan renovasi selain tetap melastarikan peninggal bersejarah juga bisa bermanfaat untuk hal lain. Dulunya, tempat ini selain dijadikan markas untuk perjuangan juga merupakan pabrik tenun. “Mungkin generasi muda sekarang kurang mengetahui kalau Graha Wangi itu merupakan saksi bisu yang menyimpan sejarah panjang,” sebut dia. Sementara itu, Kadisparbud Kabupaten Kuningan Drs Teddy Suminar MSi membenarkan kalau Graha Wangi merupakan salah satu gedung cagar budaya di Kabupaten Kuninga. Total ada 25 gedung yang masuk ke dalam kategori cagar budaya. Selain Graha Wangi, sambung Teddy, juga ada  Gedung Perundingan Linggarjati, Musium Situs Purbakala Ciapri, Paseban Tripanca, Gedung Sahri dan banyak lagi. Selama ini yang mendapat bantuan dari pemerintah untuk pemeliharaan dua tempat yang paling awal disebut. “Memang masih minim karena terbatas anggaran. Sisanya mereka mencari pemasukan sendiri. Selain Disparbud untuk pusat yang berwenang membantu adalah Balai Pelestarian Cagar Budaya Serang di bawah Dirjen Kebudayaan Kemendikbud,” jelas Teddy. Dijelaskannya, berdasarkan UU No 11 tahun 2010, bahwa cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya. Kemudian,  struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan air yang perlu dilestarikan keberadaannya. (mus)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: