Status Guru SMA, Keluar Mulut Harimau Masuk Mulut Buaya
JAKARTA - Sekjen Federasi Serikat Guru Republik Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan, pengalihan status guru PNS jenjang SMA sederajat dari pegawai pemerintah kabupaten/kota ke provinsi, merupakan langkah tepat. Karena BKN hanya melaksanakan amanah dari UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Khusus posisi guru, Retno mengatakan pengalihan itu diantaranya karena mengantisipasi potensi dipolitisasi. ’’Tapi bagi saya sama saja. Keluar dari mulut harimau, masuk ke mulut buaya,’’ tandasnya. Dengan beralihnya menjadi PNS pemerintah provinsi, guru SMA sederajat tetap saja berpotensi menjadi korban politisasi gubernur dan perangkat di level provinsi lainnya. Apalagi di provinsi-provinsi yang menggelar pemilihan gubernur anyar tahun depan. Retno mengatakan politisasi di level provinsi, justru bisa lebih hebat. Jika sebalumnya, guru korban politisasi paling banter dimutasi dari satu sekolah ke sekolah lain, namun hanya dalam satu kabupaten/kota. Tetapi sekarang, bisa dimutasi lintas kabupaten di dalam satu provinsi. ’’Bayangkan jika ada guru di Depok atau Cimahi, terus dimutasi ke Cirebon. Bagaimana harus meninggalkan keluarga,’’ tutur guru SMAN 13 Jakarta itu. Baginya saat ini politisasi guru terkait rasa suka dan tidak suka dari kepala daerah begitu besar. Berbeda ketika guru masih menjadi pegawai pemerintah pusat dulu. Pindah daerah mengajar hanya dikarenakan faktor permintaan diri sendiri. Retno juga berharap nantinya tetap dibuka pelayanan guru jenjang SMA sederajat di tingkat kabupaten dan kota. Sebab guru bisa kerepotan ketika saban menghadapi masalah kepegawaian atau urusan lainnya harus ke ibukota provinsi. Misalnya guru di Banyuwangi, Ponorogo, atau Pacitan harus ke Surabaya untuk sekadar melengkapi dokumen kenaikan pangkat. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: