Sudah 800 Kilogram Sabu Masuk ke Cirebon Lewat Laut
CIREBON- Ada fakta-fakta baru soal jaringan sabu-sabu Malaysia-Indonesia yang diungkap di Cirebon. Melalui Pelabuhan Cirebon, jaringan ini diduga sudah beroperasi sejak tahun 2012. Mereka memanfaatkan pelabuhan yang minim pengawasan dan alat-alat canggih untuk mendeteksi masuknya sabu-sabu atau obat-obat terlarang lainnya. Hingga akhirnya terungkap Maret 2016, jaringan ini sudah memasukkan sabu-sabu melalui Pelabuhan Cirebon sebanyak 800 kg. Jumlah yang fantastis itu terungkap saat ekspose kasus di Pelabuhan Cirebon, kemarin (6/4). Data yang dihimpun Radar, jaringan Malaysia-Cirebon ini sangat terorganisir. Dari sembilan orang yang ditangkap, mereka punya peran masing-masing. Dan yang paling vital adalah tiga napi yang punya akses langsung dengan bandar yang ada di Malaysia. Tiga napi tersebut adalah Ricky Gunawan (34) warga Kebon Jeruk, Jakarta. Ricky merupakan Napi Lapasustik Cipinang. Dua lainnya dari Lapas Tanjung Gusta Medan, yakni Anciong alias Karun (40) warga Selat Panjang, Riau, dan Yanto (36). Untuk mengecoh petugas, bandar narkoba yang merupakan warga negara Malaysia, mengirimkan paket sabu menggunakan kapal kayu kecil dari Malaysia dan transit menuju Pelabuhan Selat Panjang, Kepulauan Meranti, Riau. Di Selat Panjang, sabu-sabu di perahu kecil itu dipindahkan ke kapal lain, lalu dibawa menuju Pelabuhan Cirebon. Kasus terakhir dari jaringan ini terungkap 17 Maret 2016 lalu atau setelah Kapal Bahari 1 bersandar di Pelabuhan Cirebon. Dalam kasus terakhir ini ditemukan sabu-sabu seberat 40 kg dan 180 ribu butir ekstasi. Sosok lain di balik masuknya sabu 40 kg sabu dan 180 butir ektasi ke Cirebon adalah Sugianto alias Achai (29), warga Dumai Barat. Dalam catatan kepolisian, selama perjalanan ke Selat Panjang, kondisi barang terus dipantau oleh Achai. Bahkan setelah sampai di Selat Panjang, Achai yang berperan sebagai pengendali dan penyimpan barang sampai akhirnya dikirimkan dari Selat Panjang ke Cirebon. Tugas pengawalan selanjutnya dilakukan Jusman Tobing, juru mudi Kapal Bahari 1 yang membawa muatan tepung sagu dari Selat Panjang ke Cirebon. Menjadi orang kedua di kapal tersebut setelah kapten kapal, memudahkan Jusman untuk membawa sabu, bahkan menyimpannya di kamar di dalam kapal. Dalam prosesnya, masih ada tim lain lagi. Yakni Hendri Unan (28) warga Pekanbaru, dan Gunawan Aminah (60), warga Medan. Keduanya yang membiayai segala hal yang timbul (pembayaran) saat perjalanan sabu-sabu selama 4 hari dari Selat Panjang ke Cirebon. Masih dalam kasus terakhir (17 Maret 2016), Kapal Bahari 1 sandar di Dermaga Samadikun Pelabuhan Cirebon pada Rabu 9 Maret 2016. Tidak ada yang mencurigakan dari sandarnya kapal tersebut. Proses bongkar muat barang pun berjalan normal seperti biasanya. Tapi setelah merasa situasi sudah aman, Jusman Tobing kemudian mengantarkan paket tersebut dalam tiga sesi. Dalam proses tersebut, Jusman memanfaatkan jasa angkutan ojek yang merupakan warga Kota Cirebon, Khoirul Alfan (54). Belakangan Alfan dibebaskan oleh Mabes Polri karena dari hasil pemeriksaan tidak terlibat dengan jaringan tersebut. Nah, di Cirebon, ada tim lain yang bertugas menerima sabu-sabu tersebut. Mereka adalah Muhammad Rizki (30) warga Kabupaten Kuningan, dan Fajar Priyo Susilo (25) warga Jakarta Utara. Keduanya menggunakan mobil Toyota Rush nopol B 2129 JA. Paket narkoba tersebut kemudian disimpan di sebuah rumah di Perumahan Bumi Citra Lestari Blok A-2 Jl Jenderal Sudirman Kp Wanacala, Kelurahan Harjamukti, Kota Cirebon. Sebelum penggerebekan yang dilakukan oleh Mabes Polri pada Rabu 16 Maret 2016, Rizki dan Fajar sudah mengontrak rumah tersebut selama dua minggu. Polisi yang sudah mengintai gerak-gerik sindikat ini lebih dari dua bulan, terus melakukan pengintaian, dan akhirnya melakukan penyergapan saat Rizki dan Fajar akan mengirimkan sabu-sabu ke Jakarta. Mereka disergap saat tengah singgah di rest area KM 117 Tol Cipali. Di sini, petugas menemukan barang bukti 15 kg sabu dan 20 ribu butir ekstasi yang tersimpan di jok belakang mobil Toyota Rush itu. Selesai dari rest area KM 117, polisi kemudian bergerak ke rumah kontrakan Rizki dan Fajar sekitar pukul 19.47. Di situ, polisi kembali menemukan barang bukti 25 kg sabu, 160 ribu butir pil ekstasi, 3 unit alat press, dua unit timbangan, 2 gulung besar aluminium foil, 10 unit HP, 1 dus nomor simpati berisi 45 nomor perdana dan seperangkat alat hisap sabu. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan barang bukti atas kasus tersebut (40 kg) jika dikonversikan ke rupiah senilai Rp178 miliar. “Ancaman maksimalnya hukuman mati. Kita juga sedang telusuri TPPU (tindak pidana pencucian uang). Kita telusuri aset para tersangka dan kita lakukan penyitaan,” tegas kapolri. Badrodin menjelaskan, kapal yang sudah berulang kali menyelundupkan narkotika ini tentu akan diselidiki. Sejauh apa peran dari perusahaan tersebut. “Apakah mengetahui penyelundupan atau tidak,\" paparnya.(dri/idr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: