Sekarang Nikah di KUA Nol Rupiah

Sekarang Nikah di KUA Nol Rupiah

JATITUJUH - PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PP Nomor 47 Tahun 2004 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Kemenag, mengatur tarif biaya pernikahan gratis jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di Kantor Urusan Agama (KUA). Sementara ada yang dikenakan biaya Rp600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja. Hal itu diungkapkan kepala KUA Jatitujuh Drs H Suryana seusai menikahkan sepasang pengantin di KUA Jumat (8/4). Dia menuturkan, tidak ada biaya lain yang harus dikeluarkan calon pengantin di luar yang sudah ditentukan peraturan tersebut. Pungutan biaya di luar yang sudah ditentukan, bisa dimasukan dalam kategori gratifikasi dan itu sangat dihindari. “Untuk memberikan pemahaman dan memastikan tidak ada lagi pungutan biaya (gratifikasi) di luar ketentuan, alur pelayanan nikah yang pertama calon pengantin mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke kelurahan. Di kelurahan calon pengantin mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) untuk diserahkan ke KUA atau kecamatan,” ujar Suryana. Jika pernikahan dilakukan di luar kecamatan setempat, maka calon pengantin mendatangi KUA setempat untuk mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA atau kecamatan tempat akad nikah. Bila waktu pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk mengurus surat dispensasi nikah. Selanjutnya calon pengantin mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pendaftaran nikah. Jika pernikahan dilakukan di KUA, maka calon pengantin tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun bila di luar KUA, maka calon pengantin mendatangi Bank Persepsi (BRI) untuk membayar biaya nikah sebesar Rp600 ribu, lalu menyerahkan slip setorannya ke KUA. “Seterusnya pemeriksaan kelengkapan data calon pengantin dan wali, baru dilangsungkan pernikahan yang diakhiri dengan penyerahan buku nikah,” paparnya. Sementara pasangan remaja yang menikah di KUA, Rianto (23) dan Anita (22) memanfaatkan program nikah gratis dari Kemenag. Kondisi ekonomi pasangan pengantin ini bisa dikatakan kurang mampu, ketika mendapatkan informasi dari petugas KUA mengenai nikah gratis mereka tidak sungkan mendaftar. Warga Desa Pasindangan Kecamatan Jatitujuh ini merasa senang sekaligus terbantu, mereka bisa melangsungkan pernikahan resmi sesuai dengan syariat Agama Islam dan peraturan pemerintah. “Alhamdulillah akhirnya saya bisa mempersunting Anita, dengan program nikah gratis ini saya imbau kepada teman-teman yang sekiranya tidak mampu tidak usah malu agar bisa nikah di KUA saja,” pungkasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: