Aduuh, Gara-gara Pakai Kaos Ini Dilaporkan ke Bareskrim
JAKARTA - Bareskrim terus mendalami soal kasus dugaan pelecehan lambang negara oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki. Hingga saat ini, Bareskrim telah memeriksa empat orang saksi, dua di antaranya merupakan staf Teten. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Agus Rianto menjelaskan, dua orang staf itu diperiksa untuk mendalami kasus tersebut. Tentunya, harus dipastikan apakah benar ada pelecehan lambang negara. ”Ya, kami masih meminta keterangan saja,” paparnya. Lalu, ada dua orang saksi yang juga diperiksa. Kedua orang saksi ini dari pihak pelapor. Tentunya, yang melihat soal pelecehan lambang negara tersebut. ”Nanti pasti ada perkembangannya,” jelasnya. Apakah ada kemungkinan memanggil Teten? Dia menerangkan bahwa saat ini masih dalam tahap awal penyelidikan. Ada tahapan yang harus ditempuh. ”Kita lihat ke depannya seperti apa,” ujar jenderal berbintang satu tersebut. Yang utama, saat ini penyidik Bareskrim sedang mempertimbangkan mencari saksi ahli. Saksi ahli ini yang akan menguatkan apakah ada pelecehan atau tidak. ”Semua bergantung pada penyidik,” terangnya. Dia menjelaskan bahwa selama ini masih berupa dugaan penyalahgunaan lambang negara. Namun, semua itu tentunya perlu diperkuat dengan bukti. ”Kalau nanti tidak ada itu, tentu apakah ditindaklanjuti atau tidak ya penyidik yang menentukan,” paparnya. Teten dilaporkan seorang pengacara bernama Mardiansyah karena memakai kaos yang bergambar garuda. Namun, desainnya justru dianggap tidak mirip garuda, melainkan burung hantu. ”Ini mengolok-olok lambang negara,” tutur Mardiansyah. Apalagi, Teten merupakan pejabat negara yang mendapatkan fasilitas dari negara. Seharusnya, pejabat memberikan tauladan pada masyarakat. ”Bukannya berbuat yang seperti ini, malah ini dibiayai negara,” jelasnya. (idr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: