Tipu Puluhan Pembeli, Sales Motor Di Ciawigebang Dibekuk Polisi

Tipu Puluhan Pembeli, Sales Motor Di Ciawigebang Dibekuk Polisi

KUNINGAN — Seorang sales motor di Dealer Daya Motor, Ciawigebang, berinisial IP (30) diamankan petugas Polsek Ciawigebang karena diduga melakukan penipuan terhadap puluhan konsumennya, Jumat (22/4).
Berdasarkan informasi dihimpun radarcirebon.com, IP ditangkap petugas di dealer motor tersebut dari hasil laporan beberapa korbannya. Bahkan dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp20 juta dari hasil penjualan motor Honda Beat kepada dua pembelinya.
IP dituduh melakukan penipuan dengan modus mengadakan promo penjualan motor Honda Beat seharga Rp10 juta, padahal harga aslinya mencapai Rp14.725.000. Rupanya cara tersebut cukup menarik perhatian puluhan pembeli hingga bersedia melakukan pembelian secara kontan. Namun, baru 3-5 hari motor tersebut dipakai konsumennya, ternyata motor tersebut ditarik kembali dengan alasan salah kirim dan menjanjikan motor penggantinya dalam waktu dekat.
\"Ternyata sampai hari yang dijanjikan tersangka, motor tersebut tidak datang. Ada beberapa konsumen yang meminta pengembalian uang, dan bisa dipenuhi tersangka. Tapi ada juga yang tidak dikembalikan, bahkan sebagai gantinya dikirim motor kredit dan menjadikan uang Rp10 juta yang pernah disetorkan konsumen tersebut sebagai uang muka,” jelas Kapolsek Ciawigebang Kompol Erawan kepadaradarcirebon.com.
Atas hal tersebut, beberapa konsumen yang merasa dirugikan melaporkannya ke petugas Polsek Ciawigebang yang langsung ditindaklanjuti penangkapan terhadap tersangka yang sedang mangkal di dealernya. Tersangka IP pun tak bisa berbuat banyak dan pasrah saat digelandang petugas ke Mapolsek Ciawigebang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akhirnya harus menjalani penahanan di sel.
Sejak jumat pagi ada puluhan nasabah yang menelpon ke ponsel pelaku yang sudah dipegang polisi. Para korban pun diminta datang ke Polsek untuk melaporkan aksi penipuan ini karena pelaku sudah diamankan.  Hingga Jumat sore, sudah ada sekitar 30 orang korban yang melapor dan iperkirakan korban bisa lebih dari 100 orang.
Kepala Cabang Daya Motor Ciawigebang Nurhamadiyah, mengaku tidak mengetahui jika salesnya tersebut berbuat curang. Bahkan, dari beberapa laporan yang diterimanya, diketahui perbuatan IP tersebut sudah berlangsung sejak bulan Februari lalu.
\"Saya pernah memberikan sanksi skorsing terhadap pelaku pada bulan Maret lalu karena perbuatan tersebut dan tidak boleh menjual motor, karena pelaku harus selesaikan masalah dengan nasabahnya. Tapi ternyata dia masih berbuat curang dan menipu orang, sehingga dengan kejadian ini saya langsung memberikan sanksi tegas berupa pemecatan, “ kata Nurhamadiyah saat ditemui di kantornya.
Sementara dari keterangan pelaku, uang yang baru diterimanya dari nasabah, digunakan untuk membayar nasabah lain yang minta uang dikembalikan. Namun ada uang puluhan korban lainnya, belum sempat dibayarkan. Tujuan pelaku melakukan penipuan karena menutupi hutang-hutangnya dan ingin cepat naik karir sebagai supervisor atau kepala cabang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Iwan meringkuk ditahanan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: