Hartawan Diciduk di Singapura, Uang Nasabah Century akan Dikembalikan
JAKARTA- Keberhasilan menangkap dan memulangkan Samadikun oleh Badan Intelijen Negara (BIN) diikuti Polri dengan menangkap buronan kasus Bank Century Hartawan Aluwi yang kabur dengan membawa uang nasabah Rp408,4 miliar. Hartawan bisa ditangkap karena permanent resident yang dimiliki dicabut oleh Singapura. Dengan ditangkap dan dipulangkannya Hartawan, peluang mengembalikan aset nasabah Bank Century lebih terbuka. Kadivhumas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar menuturkan upaya penangkapan Hartawan sebenarnya sangat panjang. Diawali pada 2012, paspor dari Hartawan sudah habis masa berlakunya. Namun, ternyata dia memiliki permanent resident yang membuatnya bisa tinggal di Singapura. Karena itu, pada 2014 petinggi Polri sudah meminta agar pemerintah Singapura mencabut permanent resident untuk Hartawan. Upaya itu baru membuahkan hasil pada Februari 2016, saat pemerintah Singapura memutuskan mencabut permanent residence Hartawan dengan tidak memperpanjangnya. Karena keputusan itu, Polri berkomunikasi lebih intens dengan kepolisian Singapura. Hasilnya, Hartawan ditangkap beberapa waktu lalu dan bisa dipulangkan ke Indonesia. Petugas Bareskrim Polri menjemput ke Singapura dan mendampingi di pesawat hingga tiba Kamis malam pukul 22.30 di Bandara Soekarno Hatta. “Sejak di dalam pesawat, dia kami borgol dan sudah ada petugas,” tegasnya. Dalam upaya pemulangan Hartawan, hanya ada satu masalah yang mengganjal hingga membuat upaya pemulangan membutuhkan waktu bertahun-tahun. Yakni, permanent resident atau semacam izin tinggal di Singapura. “Biasanya, karena permanent resident inilah buronan lain juga tidak tertangkap,” tuturnya. Permanent resident tersebut tidak mudah untuk didapatkan. Ada sejumlah syarat, seperti support dari warga lokal dan memiliki rekening dalam jumlah besar. Artinya, permanent resident Singapura ini hanya bisa dimiliki orang-orang dengan kekayaan yang fantastis. “Tidak sembarang orang yang dapat memilikinya,” terangnya. Selama di Singapura, Hartawan terdeteksi memiliki setidaknya tiga apartemen. Yakni, first wood road, second ring wood road dan PO Box 502. “Dia tinggal di sana dan memiliki apartemen itu. Belum diketahui apakah ada keluarganya atau tidak,” ujarnya. Dengan penangkapan Hartawan ini, Polri masih memiliki pekerjaan rumah menangkap dua buronan Bank Century yang tersisa. Yakni, Anton Tantular dan Hendro Wiyanto. Keduanya, saat ini telah terdeteksi oleh Polri dan sedang berada di suatu negara. “Kami juga berupaya untuk bisa memulangkan mereka, namun tidak bisa diungkapkan sekarang,” tegasnya. Pemulangan Hartawan ini membuat upaya penyitaan aset Hartawan menjadi lebih berpeluang. Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Kombespol Agung Setya menuturkan, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam upaya menyita aset milik Hartawan itu. ”Kami sudah mengetahui sejumlah asetnya,” tuturnya. Ada sejumlah aset Hartawan yang telah proses penyitaan, di antaranya Mal Serpong, sebuah tanah di Klender, saham berbagai perusahaan sebanyak 3 miliar lembar dan dana senilai USD 2 juta di rekening Bank Hongkong. “Semua aset itu sedang dalam upaya disita,” tuturnya. Untuk Mal Serpong, lanjutnya, saat ini sedang ada proses pengadilan. Nanti, hasilnya sidang tersebut yang akan menentukan apakah bisa disita untuk negara dan apakah akan dikembalikan ke masabah. ”Nanti, kami akan update hasilnya,” terangnya. Lalu, terkait uang senilai USD 2 juta itu, saat ini prosesnya masih berlangsung. Polri berharap semua itu bisa segera dikembalikan. ”Kami nanti akan serahkan semua ke Kejagung,” terangnya ditemui di kantor Divhumas kemarin. Boy Rafli menambahkan, pada dasarnya Polri akan melakukan upaya follow the money. Sehingga, uang Bank Century ini digunakan untuk apa dan menjadi aset apa, semua itu akan dikejar dan harus dikembalikan. ”Uang Bank Century yang berubah menjadi berbagai aset tentu akan dikejar,” tegasnya. Sesuai catatan Polri, kasus Bank Century ini telah menimbulkan kerugian Rp1,4 triliun yang merupakan uang nasabah. Rinciannya, Hartawan mengambil uang paling besar senilai Rp408,4 miliar, Anton Tantular membawa kabur Rp308,6 miliar dan Robert Tantular Rp334,2 miliar. Aset ini harus dikembalikan dan pidana badannya selama 14 tahun juga harus dijalankan. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa sebenarnya untuk uang USD 2 juta di Bank Hongkong itu telah digugat pemerintah dan dimenangkan pemerintah Indonesia. Namun, belum diketahui bagaimana perkembangannya hingga saat ini. ”Nanti semua diserahkan ke pengadilan, apakah aset dikembalikan ke nasabah atau disita negara, itu pengadilan yang memutuskan,” tuturnya. Yang pasti, target Polri tidak berhenti untuk mengejar buronan. Masih ada sejumlah buronan yang sedang dikejar, jumlahnya juga mencapai angka puluhan. ”Buronannya banyak, kami terus kejar,” papar mantan Kapolda Jawa Timur tersebut. Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad menuturkan, untuk aset USD 2 Juta itu ada proses yang ditempuh, yakni multi legal system. Ini upaya untuk bisa mengambalikan aset yang dibawa kabur keluar negeri. ”Semua membutuhkan proses,” jelasnya. Tapi, Kejagung pasti berupaya mengejar seluruh asetnya untuk bisa disita atau dikembalikan ke nasabah. Setidaknya, ada 1.118 nasabah yang uangnya dilarikan oleh ketiga orang petinggi Bank Century. ”Semua akan diupayakan,” tuturnya. Setelah penangkapan dan pemulangan Hartawan, Bareskrim menyerahkan buronan itu pada Kejagung kemarin siang. Rencananya, Hartawan diperiksa Kejagung dan akan dijebloskan ke Rutan Salemba. Lokasi yang sama dengan Samadikun Hartono dipenjara. (idr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: