Begini Akibatnya Kalau Kasat Narkoba Main Mata dengan Bandar Narkoba
JAKARTA- Badan Narkotika Nasional (BNN) benar-benar tidak menolerir praktik melawan hukum terkait peredaran narkoba. Yang terbaru, BNN menangkap Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Belawan, Sumut, AKP Ichwan Lubis setelah diduga memeras seorang bandar dengan nilai Rp8 miliar. Ichwan diduga mencatut nama Kepala BNN Komjen Budi Waseso untuk meyakinkan sang bandar. Buwas -sapaan Budi Waseso- menuturkan bahwa kasus tersebut terungkap saat dirinya mendengarkan rekaman suara percakapan antara Ichwan dengan seorang bandar. Dalam rekaman itu, perwira menangah (pamen) itu meminta uang Rp8 miliar. “Ya, dia minta uang dengan janji bisa melepaskan jeratan hukum. Bandar ini ditangkap BNN,” papar Buwas di kantor BNN kemarin (22/4). Dalam rekaman itu pula, Ichwan ini menyebut seorang jenderal berbintang tiga yang menyuruhnya meminta uang dengan nilai yang sudah ditentukan. ”Ucapnya begini, masa jenderal bintang tiga dikasih sekian,” tutur mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) tersebut. Dengan itu, Buwas menyimpulkan bahwa nama yang dicatut Ichwan itu merupakan dirinya. ”Siapa lagi jenderal berbintang tiga di BNN, berarti saya dong,” ujarnya. Berbekal isi rekaman tersebut, BNN pun turun tangan. Saat ditangkap, Ichwan kedapatan sedang membawa uang senilai Rp2,3 miliar. Uang tersebut diduga kuat sebagian dari hasil pemerasan. ”Uang cash yang kita sita itu,” papar polisi yang pernah menangkap Susno Duaji saat masih menjabat sebagai Kabareskrim. Terkait pemeriksaan terhadap kasat narkoba ini, BNN telah berkoordinasi dengan Divpropam Mabes Polri. Kasus tersebut akan terus dikembangkan. ”Pemeriksaan lebih lanjut terus dilakukan,” jelasnya. Yang pasti, perilaku Ichwan juga sudah dilaporkan ke Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Tentunya, hukuman berat akan segera diberikan karena perilaku yang sangat buruk itu. ”Saya sudah meminta agar dihukum,” tegasnya. Sementara Kapala Humas BNN Kombespol Slamet Pribadi menjelaskan, pengungkapan kasus Ichwan diawali dengan pengungkapan kasus bandar berinisial MR dengan barang bukti sabu seberat 20,5 kg, 46 ribu butir ekstasi, dan 600 ribu happy five. ”Narkoba itu berasal dari seorang narapidana Lapas di Sumatera bernama Togiman,” ujarnya. Togiman inilah yang kemudian meminta seseorang berinisial JT untuk menyerahkan uang pada Ichwan. ”Uang itu untuk membantu pengurusan kasus MR,” papar Slamet. Kasus MR sendiri saat itu ditangani oleh BNN. Ada sejumlah barang bukti yang didapatkan dari tangan Ichwan. Selain uang cash Rp2,3 miliar, ada juga buku rekening dengan simpanan senilai Rp8,1 miliar. “Kemungkinan besar ini merupakan hasil (pemerasan kasus) narkoba,” jelasnya. (idr/agm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: