Status Tanah PPH Masih Ruwet, Uang Investor Belum Kembali
HARJAMUKTI – Persoalan Pusat Perdagangan Harjamukti (PPH) ternyata tak kunjung tuntas sejak dibuka hingga kini. Belakangan terungkap aset tanah yang digunakan PPH ternyata milik Pemerintah Kota Cirebon. Kepala Bidang Aset Dinas Pendpatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Sigit Raharjo SSTP MM mengatakan, berdasarkan penelusuran di Kartu Invetaris Barang (KIB) aset milik Pemerintah Kota Cirebon, ditemukan data bahwa PPH lahannya milik Pemkot Cirebon dalam status Hak Pengelolaan (HPL). Dengan luas mencapai 32.680 meter persegi. Pada Februari tahun 2003, terjadi kerjasama antara PD Pasar dengan Koperasi Pasar (Koppas) Bina Karya. Seharusnya, saat sudah dibangun investor, pengelolaan diserahkan kepada PD Pasar untuk selanjutnya. Namun, sampai saat ini serah terima tersebut belum pernah terjadi. “Itu lahannya milik Pemkot Cirebon,” tegas Sigit, kepada Radar, Jumat (22/4). Pernyataan Sigit, bertentangan dengan Karyawan Koppas Bina Karya, Bahtiar. Menurut dia, lahan PPH mencapai 1,5 hektare dan awalnya tanah milik negara dan sekarang sudah bersertifikat atas nama Koppas Bina Karya. Pasar ini mulai tahun 1994 yang mana awalnya makam Tionghoa. Prosesnya panjang dan sudah dimulai dari 2001. Pembangunan pasar sebenarnya dimulai tahun 2004 kemudian tanah pasar ini kemudian disertifikatkan pada tahun 2005. “Beliau (Ketua Koppas Bina Karya, H Eman Suryaman MM) lagi di Tiongkok ada tugas dari PBNU, pekan depan di Indonesia. Seritifkat 2005, pembangunan pasar 2004 dan sekarang sertifikatnya atas nama Koppas,” bebernya. Sementara itu, investor yang sempat tertarik membangun pasar tersebut, dibuat gigit jari. Selain kios tidak banyak yang laku terjual, uang investasi belum kembali. “Saya sebagai investor masih menunggu itikad baik dengan duduk bersama pihak terkait,” ujar perempuan yang enggan diungkapkan identitasnya. Perempuan yang cukup tenar di Kota Cirebon ini mengungkapkan, PPH Harjamukti saat pembangunan menggandeng banyak investor. Awalnya, pengelola lancar menyetor uang dan pengembalian investasi. Kira-kira sampai tiga tahun setelah dibuka masih ada setoran pembayaran jual beli kios PPH. “Setiap bulan masuk. Nilainya variasi, saya sih yang terpenting uang investasi kembali,” ucapnya. Uang yang masuk setiap bulan itu merupakan pembayaran dari pembeli kios. Dalam perkembangannya, sudah beberapa tahun cicilan itu mandek. Bahkan, pedagang yang semula mendiami kios-kios dan meramaikan PPH satu persatu pindah ke lokasi Pasar Kalitanjung lama. “Semangat membangun PPH untuk mengurai kemacetan di Jl Kalitanjung, karena pedagang turun di bahu jalan dan menggunakan sebagian jalan,” tuturnya. Ketika ditawari berinvestasi di PPH, dia tertarik dengan konsep ini. Apalagi, lokasinya strategis dan berada di pintu masuk Kota Cirebon. Ternyata, di perjalanan ceritanya jadi lain. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: