BPOM Amankan Obat Palsu Senilai Rp49,83 M

BPOM Amankan Obat Palsu Senilai Rp49,83 M

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengamankan obat ilegal dan palsu sebanyak 4.441 item senilai Rp49,83 miliar melalui operasi Storm VII. Temuan besar hasil operasi Storm VII BPOM bersama kepolisian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai itu dilaksanakan di 33 Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Dari total 4.441 item tersebut, jenis obat ilegal dan palsu paling mendominasi. Obat ilegal dan palsu tersebut nilainya ditaksir mencapai Rp31,65 miliar. Sementara kosmetika yang mengandung bahan berbahaya serta ilegal yang berhasil diamankan nilainya sebesar Rp10,20 miliar. Sisanya, obat tradisional ilegal dan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) senilai Rp7,98 miliar. Kepala BPOM, Roy Aleksander Sparringa mengatakan ada peningkatan hasil temuan dari Operasi Storm dibandingkan tahun lalu. Roy menjelaskan, pada 2013 hanya ada 51 item dengan nilai ekonomi mencapai Rp5,67 miliar. Sedangkan pada 2014 meningkat menjadi 3.656 item dengan nilai ekonomi sebesar Rp31,6 miliar. Di tahun berikutnya, hasil Operasi Storm berhasil mengamankan 3.671 item. “Adanya peningkatan karena kita semakin aktif melakukan Operasi Storm,” kata Roy di gedung C BPOM pusat Jakarta, Senin (25/4). Temuan besar tersebut, lanjut Roy, diperoleh setelah melakukan pemeriksaan di 250 sarana produksi dan distribusi. 174 diantaranya teridentifikasi mengedarkan obat, OT, dan kosmetika ilegal dan palsu. Sebagian dari 52 kasus kejahatan farmasi ini ditindaklanjuti secara pro-justitia. “Sebagian sedang dilakukan pengembangan untuk mengetahui aktor intelektual di belakang kejahatan farmasi yang sangat meresahkan ini,” ungkapnya. Modus yang dilakukan pelaku untuk mengedarkan obat dan kosmetik illegal atau palsu bermacam-macam. Roy membeberkan, pelaku memproduksi obat illegal atau palsu tersebut dengan cara tersamar. Produksi dilakukan di sarana produksi legal, lalu diedarkan melalui PBF resmi tanpa menggunakan dokumen resmi. Obat Tradisional illegal atau palsu yang mengandung BKO tersebut diproduksi di sarana ilegal di kota penyangga Jakarta, yakni Bogor dan Tangerang yang jauh dari pemukiman warga. OT ilegal tersebut lalu diedarkan ke sejumlah depot jamu di seluruh Indonesia. “Kalau kosmetika ilegal dipasarkan melalui online. Kemasan didaur ulang agar nampak seperti kosmetik impor,” tambah Roy. BPOM menghimbau masyarakat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terkait penawaran obat, makanan dan kosmetika ilegal yang dijual secara online dan sarana tidak resmi. Operasi Storm merupakan operasi yang dikoordinasikan oleh International Criminal Police Organization (ICPO) Interpol dalam memberantas kejahatan farmasi di wilayah Asia. Operasi semacam ini juga dilakukan di Negara-negara Asia Pasifik, diantaranya Singapura, Malaysia, China, India, Myanmar, Laos, Vietnam, Thailand, dan Afganistan. Dalam operasi ini, BPOM fokus ada pemberantasan sediaan farmasi illegal atau palsu, termasuk obat tradisional yang mengandung BKO dan kosmetika yang mengandung bahan berbahaya. (naz)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: